Dan untuk orang-orang yang tidak mampu berpuasa, mayoritas menggabungkan keduanya.
Sedangkan imam Abu Hanifah berpendapat tidak bisa menggabungkan 2 hal tersebut.
Dalam arti penebus yang tidak berpuasa baik itu qadha, yang digabungkan dengan fidyah.
Hal itu dikarenakan keduanya bukan penggabungan akan tetapi sebagai pilihan.
Untuk itu, menurut Abu Hanifah kalau kita mau mengqadha maka kita mengqadha.
Artinya, mengqadha dan tidak harus menambahkan dengan fidyah, sekalipun qadha yang diutamakan bukan fidyahnya.
Dalam hal ini, Ustadz Adi Hidayat mengatakan kalau kita bisa mengambil kemudahan dan yang paling kita yakini bagi diri kita.
Jika kita ingin mengqadha kemudian dengan kesungguhan ingin memberikan kafarat dengan fidyah, maka itu bisa kita lakukan.
“Atau jika kita ingin memilih pendapat Abu Hanifah yang hanya kengqadha saja tanpa harus memberikan gidyah maka itu menjadi yang terbaik bila kita pndang bagus bagi diri kita dan kita mampu melakukannya,” tambahnya lagi.
Menurut Ustadz Adi Hidayat, untuk membayar hutang puasa dalam menghadapi Bulan Ramadhan yang akan datang maka silahkan kita memilih sesuai dengan kenyamanan kita masing-masing.***