Untuk orang tua yang menduga dirinya tidak akan mampu berpuasa atau merasa dirinya sangat berat berpuasa, maka dia boleh tidak berpuasa.
Secara tegas Al-Quran mengatakan dia wajib membayar Fidyah memberi makan seorang yang butuh makan.
Untuk para pekerja, untuk pekerjaan menggunakan penggunaan daya, baik itu daya fisik, daya pikir, daya kalbu, daya hidup.
Biasanya dalam konteks puasa itu dikaitkan dengan daya fisik, ada yang memiliki fisik sangat lemah boleh tidak berpuasa kata Abi dari Najwa Shihab ini.
Bisa juga dia bekerja, dalam fisik dia mampu bekerja tetapi begitu mendapatkan pekerjaan yang berat menjadikan dia tidak mampu berpuasa.
Orang ini pun diizinkan tidak berpuasa dan membayar puasanya kalau dia sudah kuat, atau kalau memang berlanjut tidak bayar, cukup membayar fidyah.
Baca Juga: Ini Amalan Ringan yang Dapat Melindungi Diri Dari Fitnah Dajjal, Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Bagaimana mengukur kuat dan tidaknya kuatnya dalam berpuasa, di dalam Al-Quran dikatakan dalam surah Al-Baqarah 184.
فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ وَأَن تَصُومُواْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
“Famang kana minkum maridhan au ‘ala safarin fa ‘iddatum min ayyamin ukhar, wa ‘alallazina yuthiiquunahu fidyatun tha’amu miskin, fa man tathawwa’a khairan fa huwa khairul lah, wa an tashuumuu khairul lakum ing kuntum ta’lamuun.
Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka).
Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar Fidyah, yaitu, memberi makan orang miskin.
Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.