khazanah

Wajib Tahu! Ini Hukum Barang Temuan Menurut Ustadz Adi Hidayat, Jangan Sampai Salah

Sabtu, 28 Januari 2023 | 11:32 WIB
Wajib Tahu! Ini Hukum Barang Temuan Menurut Ustadz Adi Hidayat, Jangan Sampai Salah

MANADONESIA.COM - Hukum barang temuan menurut Ustadz Adi Hidayat harus dipertimbangkan resikonya.

Menurut Ustadz Adi Hidayat, hukum barang temuan di dalam Islam ada dua cara dalam menyikapinya.

Ustadz Adi Hidayat menegaskan hukum barang temuan hendaknya harus seperti berikut ini.

Barang temuan merupakan salah satu persoalan yang sering kita temui dalam kehiduoan sehari-hari.

Baca Juga: Doa Mencegah Banjir, Baca ini Saat Hujan Turun! Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Barang tersebut hilang karena adanya kelalaian dari pemiliknya.

Bagi yang kehilangan barang dan yang menemukan barang temuan tersebut tentu harus mengetahui bagaimana hukum Islam menangani hal tersebut.

Keduanya mempunyai kewajiban yang sama bagaimana menangani jika ada barang temuan.

Dilansir Manadonesia dari kanal YouTube Adi Hidayat Official, barang temuan tidak boleh langsung bisa kita gunakan.

Baca Juga: Amalan Wanita Haid di Bulan Ramadhan, Tak Perlu Sedih Karena Allah Tetap Beri Jaminan Pahala Dengan Cara Ini

Pertama yang harus dilakukan jika menemukan barang temuan adalah mencari pemiliknya lalu mengembalikan.

"Karena jika menemukan barang berharga, hukum sudah melekat kepada penemu barang tersebut untuk mengembalikan," kata Ustadz Adi Hidayat

Jika kita tidak sanggup menemukan pemiliknya, maka bisa menginfokan kepada orang lain.

Baca Juga: Inilah 3 Golongan Orang yang Istigfarnya Ditolak, Semoga Kita Tidak Termasuk Golongan ini, Simak Penjelasannya

Namun, jika barang tersebut tidak juga ditemukan pemiliknya selama bertahun-tahun maka kita hanya bisa memiliki satu per tiga bagian dan dua per tiganya disedekahkan.

Halaman:

Tags

Terkini