MANADONESIA.COM - Hukum barang temuan menurut Ustadz Adi Hidayat harus dipertimbangkan resikonya.
Menurut Ustadz Adi Hidayat, hukum barang temuan di dalam Islam ada dua cara dalam menyikapinya.
Ustadz Adi Hidayat menegaskan hukum barang temuan hendaknya harus seperti berikut ini.
Barang temuan merupakan salah satu persoalan yang sering kita temui dalam kehiduoan sehari-hari.
Baca Juga: Doa Mencegah Banjir, Baca ini Saat Hujan Turun! Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Barang tersebut hilang karena adanya kelalaian dari pemiliknya.
Bagi yang kehilangan barang dan yang menemukan barang temuan tersebut tentu harus mengetahui bagaimana hukum Islam menangani hal tersebut.
Keduanya mempunyai kewajiban yang sama bagaimana menangani jika ada barang temuan.
Dilansir Manadonesia dari kanal YouTube Adi Hidayat Official, barang temuan tidak boleh langsung bisa kita gunakan.
Pertama yang harus dilakukan jika menemukan barang temuan adalah mencari pemiliknya lalu mengembalikan.
"Karena jika menemukan barang berharga, hukum sudah melekat kepada penemu barang tersebut untuk mengembalikan," kata Ustadz Adi Hidayat
Jika kita tidak sanggup menemukan pemiliknya, maka bisa menginfokan kepada orang lain.
Namun, jika barang tersebut tidak juga ditemukan pemiliknya selama bertahun-tahun maka kita hanya bisa memiliki satu per tiga bagian dan dua per tiganya disedekahkan.