MANADONESIA.COM - Bulan Ramadhan 1444 H sudah dekat, namun melaksanakan puasa saat hamil selalu membuat beberapa ibu hamil bingung.
Ramadhan 1444 H sudah di depan mata, seperti tahun-tahun sebelumnya.
Namun, banyak ibu hamil yang bimbang apakah dia harus tetap melaksanakan kewajiban Puasa ini atau tidak.
Baca Juga: Menuju Ramadhan 1444 H: Harta Manakah yang Wajib Dizakati? Ini Dia Penjelasan Lengkap Buya Yahya
Dikutip dari laman YouTube Ustadz Abdul Somad official, diberitahukan bahwa dalam hukum puasa bagi ibu hamil.
Memang benar apabila dikatakan ibu hamil termasuk orang yang dibebani tugas berpuasa sebagaimana yang lainnya.
Akan tetapi, dalam hukum puasa bagi ibu hamil, jika ibu tersebut khawatir puasanya akan berbahaya bagi dirinya atau janinnya, maka ibu hamil tersebut boleh membatalkannya.
Baca Juga: Menuju Raamdhan 1444 H: Berdoa di Dua Waktu ini Akan Langsung Diijabah Kata Ustadz Adi Hidayat
Ini diperkuat oleh salah satu hadist dari HR. Abu Daud, dishahihkan oleh Al-Albany dalam Kitab Irwa'ul Ghalil
Lalu ada juga dari Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan hukum puasa bagi ibu hamil bahwa wanita yang hamil kondisinya ada dua.
Pertama, dirinya kuat dan giat, tidak sulit baginya berpuasa dan tidak berpengaruh bagi janinnya.
Baca Juga: Benarkah Tidur Saat Puasa di Bulan Ramadhan 1444 H 2023 Adalah Ibadah, Ini Kata Ustadz Adi Hidayat
Ibu seperti ini wajib berpuasa, karena tidak ada kepentingan bagi ibu tersebut untuk meninggalkan puasa.
Kedua, ibu tersebut tidak kuasa berpuasa, karena hamilnya berat atau fisiknya lemah atau sebab lain.
Dalam kondisi seperti ini, hendaknya dia berbuka, apalagi jika berbahaya bagi janinnya, ketika itu dia bahkan wajib berbuka.