MANADONESIA.COM - Ustadz Abdul Somad di dalam kajiannya tentang hutang puasa Ramadhan orang tua, apakah bisa dibayar dengan uang.
Ustadz Abdul Somad jelaskan hukumnya membayar hutang puasa orang tua, ada beberapa dalil yang bisa diambil.
Beberapa di antaranya bisa dikerjakan karena alasan orang tua sakit ataupun sudah renta.
Baca Juga: Makanan yang Tepat Untuk Ibu Hamil saat Sahur dan Berbuka Puasa di Bulan Ramadhan 1444 H Nanti
Namun ada juga yang sudah meninggal dunia, itu disebutkan oleh Ustadz Abdul Somad
Dalam Kajiannya yang dilansir dari laman YouTube Ustadz Abdul Somad official.
Adapun bagi orang tua yang masih hidup yang memiliki hutang puasa wajib.
Baca Juga: Ramadhan 1444 H Semakin Dekat, Ini Hukum Puasa Bagi Ibu Hamil Menurut Ustadz Abdul Somad
Dan ia tidak mampu menggantinya di hari yang lain, maka Allah telah memberikan kemudahan dengan cara membayar fidyah untuk menebus hutang puasa Ramadhan.
Cara membayar fidyah bagi orang tua yang masih hidup namun tidak mampu menjalankannya
Karena merasa berat adalah dengan terlebih dahulu melihat apakah orangtua tersebut memiliki harta atau tidak untuk membayar fidyah.
Baca Juga: Menuju Ramadhan 1444 H: Harta Manakah yang Wajib Dizakati? Ini Dia Penjelasan Lengkap Buya Yahya
Jika orangtua memiliki harta, maka dia harus membayar fidyah dengan harta yang dimilikinya.
Namun jika orangtua yang masih memiliki kewajiban puasa yang harus diganti telah meninggal dunia dan belum sempat menggantinya.
Maka yang paling utama adalah dengan cara dibebankan kewajiban puasa tersebut kepada ahli warisnya di qadha oleh ahli warisnya.