“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menciumku ketika beliau sedang puasa dan pernah mencumbuku ketika sedang puasa, namun beliau memang seorang yang paling bisa mengendalikan nafsunya di antara kalian.” (HR. Musim).
Baca Juga: Syaitan Pernah Berdoa dan Allah kabulkan, Syekh Ali Jaber: Kenapa Allah kabulkan? Ini Yang Diminta
وعَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رضى الله عنه: أَنَّ رَجُلًا سَأَلَ النَّبِى صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وآله وَسَلَّمَ عَنْ الْمُبَاشَرَةِ لِلصَّائِمِ، فَرَخَّصَ لَهُ، وَأَتَاهُ آخَرُ فَسَأَلَهُ فَنَهَاهُ، فَإِذَا الَّذِى رَخَّصَ لَهُ شَيْخٌ، وَالَّذِى نَهَاهُ شَابٌّ
Dari Abu Hurairah RA. beliau berkata;
“Seorang lelaki menanyakan hukum bercumbu dengan istri saat puasa, dan Rasul membolehkannya. Namun saat lelaki lain menanyakan hal yang sama, beliau melarangnya. Orang yang dibolehkan adalah seorang tua, dan yang dilarang seorang anak muda.” (HR. Abu Dawud).
Baca Juga: Pernah Mimpi Tentang Siksa Kubur? Syekh Ali Jaber Sebutkan Sosok Penolongnya
Dinukil dari Imam An-Nawawi dalam kitab Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab (Juz 6, halaman 355) menyimpulkan, hukum mencium istri saat puasa Ramadhan berubah-ubah tergantung pada pasangan yang melakukannya.
1. Mubah (boleh) jika tidak sampai terangsang
Namun lebih baik untuk ditinggalkan karena tak ada yang bisa menjamin sepanjang berciuman syahwatnya tetap stabil.
2. Makruh bagi orang yang terangsang
Imam Nawawi melanjutkan, ulama berbeda pendapat tentang hukum makruh tersebut, apakah makruh tanzih (dilarang namun tidak membatalkan puasa) atau makruh tahrim (dilarang dan membatalkan puasa).
– Makruh tanzih. Pendapat ini dipegang oleh Syaikh Mutawalli. Hukum mencium istri saat puasa Ramadhan dilarang namun tidak membatalkan puasa. Meskipun terangsang, tidak sampai mengeluarkan air mani dan melakukan hubungan intim.
– Makruh tahrim. Pendapat ini dipegang oleh Abu Thayyib, Al-Abdari, Ar-Rafi’i, dan sebagian ulama lain. Mencium istri dengan syahwat dan terangsang sudah membatalkan puasa.
Baca Juga: Ustadz Khalid Basalamah: Sering Terbayang Kematian, Baca Surah Ini Agar Selamat dari Siksa Kubur