“Allah melaknat tukang tato, orang yang ditato, Al-Mutanamishah, dan orang yang merenggangkan gigi untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah,” HR. Bukhari dan Muslim.
Baca Juga: Hikmah Ramadhan 1444 H: Bersedekah ala Gus Baha, Surga Jadi Milikmu
An-Nawawi juga menegaskan bahwa larangan dalam hadits ini tertuju untuk bulu alis.
“Larangan tersebut adalah untuk alis dan ujung-ujung wajah,” Sharh Shahih Muslim, 14/106.
Ibnul Allan mengatakan dalam Syarh Riyadhus Shalihin sebagai berikut.
“An-Namishah adalah wanita yang mencukur bulu alis wanita lain atau menipiskannya agar kelihatan lebih cantik.”
Baca Juga: Game Online Dalam Pandangan Islam, Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
“Sedangkan Al-Mutanamishah adalah wanita yang menyuruh orang lain untuk mencukur bulu alisnya,” Dalil Al-Falihin, 8:482.
Melalui akun Tiktok tersebut, kita bisa memahami akan larangan dalam merapikan alis dalam Islam. ***