MANADONESIA.COM – Masih banyak dari umat muslim khususnya di Indonesia yang masih belum tahu hukum untuk mengkomsumsi makanan daging kuda, apakah boleh dimakan atau tidak.
Penceramah Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan tentang hukum memakan daging kuda dalam Islam, apakah boleh dikonsumsi atau tidak.
Hal ini disebabkan karena ada beberapa mazhab yang tidak memperbolehkan untuk memakan daging kuda.
Yakni mazhab Hanafi, Maliki, dan mazhab Syafi'i.
Baca Juga: Bolehkah Istri Puasa Sunnah Tanpa Izin dari Suami? Simak Penjelasan Ustadz Irfan Rizki Haas
Ada salah satu mazhab Hanafi menjelaskan tentang kenapa daging kuda tidak boleh dimakan.
Alasan kenapa daging kuda tidak boleh dimakan dalam mazhab Hanafi, karena kuda pada waktu itu adalah alat perang untuk melawan kafir musyrik.
Dikutip Manadonesia.com dari Youtube @khalidbasalamahoffcial, Ustadz Khalid Basalamah membagikan hadist mengenai daging-daging hewan yang bisa dikonsumsi.
Dari Asma ia berkata, “Pada masa Rasulullah, kami pernah menyembelih kuda di Madinah dan kami pun memakannya,” (Hr, Bukhari No.5511).
Riwayat lain tentang daging-daging hewan yang bisa dikonsumsi, “Telah mengabarkan kepadaku Abu Az Zubair sesungguhnya telah mendengar jabir bin Abdulullah berkata, pada waktu khoibar, kami memakan kuda dan zebra namun, Rasulullah melarang kami memakan keledai piaraan,” (HR, Ahmad No. 13928).
Ustadz Khalid Basalamah juga memperjelas riwayat hadits di atas, bahwa keledai yang dimaksud adalah keledai jinak. Atau keledai yang biasa dipelihara oleh manusia.
Walaupun keledai hampir memiliki fisik seperti kuda, akan tetapi keledai termasuk hewan yang dilarang untuk dikonsumsi.