Tidak juga diakui bahwa dia sebagai istri yang sah.
Dan di pengadilan juga nanti tidak ada buktinya.
“Maka itulah yang menyebabkan sebagian ustadz melarang nikah siri,” ujarnya dengan tegas.
Walaupun memang secara hukum agama, syarat dan kewajibannya terpenuhi.
Yang berarti nikahnya tersebut adalah sah.
Tapi hal ini dimaksudkan untuk menghindari masalah kedzoliman kepada wanita.
Dan menurutnya lagi, wanita bisa menuntut ke pengadilan jika wanita memiliki bukti bahwa dia adalah istri.
Berdasarkan apa yang disampaikan oleh Ustadz Syafiq tersebut, maka sebelum bertindak sebaiknya seorang perempuan harus memikirkan matang-matang terlebih dahulu.
Sebab nikah sirri adalah sesuatu yang bisa dibilang memiliki perbedaan dengan menikah secara negara.
Sebab dengan menikah secara negara dapat memperkuat kedudukan kita sebagai istri sah.***