MANADONESIA.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diramaikan dengan sorak-sorai pengunjung tatkala Hakim membacakan vonis untuk Richard Eliezer.
Dalam sidang yang diselenggarakan pada Rabu, 15 Februari 2023, Richard Eliezer mendapat vonis 1,5 tahun penjara dari Hakim.
Vonis 1,5 tahun penjara dari Hakim kepada Richard Eliezer telah menjadi simbol kemenangan buat rakyat kecil, atas kejujuran yang dia berikan.
Baca Juga: Erick Thohir Bagikan Solusi Jitu Menjaga Kesehatan Ekosistem Media di Indonesia
Vonis yang dibacakan oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, menjadi bukti bahwa kejujuran masih menjadi hal yang penting.
Majelis Hakim menilai bahwa eks ajudan Ferdy Sambo itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, karena telah ikut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” lanjut Hakim Wahyu Iman Santoso, menambahkan.
Sontak ruang sidang dipenuhi dengan teriakan sukacita, bahkan terdakwa sendiri turut meneteskan airmata setelah mendengar vonis yang diberikan Hakim.
Wajar saja, karena hukuman yang dijatuhkan oleh hakim ini sangat jauh berbeda dengan apa yang sebelumnya menjadi tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Di mana sebelumnya, pihak Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan 12 tahun penjara atas Richard Eliezer.
Tak hanya Richard Eliezer, namun Ronny Talapessy selaku pengacara pembela tak kuasa menahan tangisnya setelah mendengarkan vonis dari Hakim.