MANADONESIA.COM - Vonis hukuman terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Josua, Ferdy Sambo jadi hal yang paling dinanti masyarakat.
Bukannya seumur hidup seperti tuntutan Jaksa, Ferdy Sambo justru mendapat vonis mati dari Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Suasana ruang sidang yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selata, Senin, 13 Februari 2023 langsung riuh demi mendengar vonis mati Ferdy Sambo yang dibacakan Hakim.
Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1444 H Pada Tanggal ini...
Mantan Kadiv Propam divonis mati?
Bukan seumur hidup?
Seolah sulit untuk dipercaya, namun nyatanya putusan ini benar-benar terjadi.
Seorang Ferdy Sambo yang dulunya menjabat sebagai Kadiv Propam Polri dan Ketua Satgassuss Merah Putih, divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Josua.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ucap Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.
Secara tegas Hakim menegaskan bahwa terdakwa yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran atas Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak hanya itu, Hakim juga menilai suami dari Putri Candrawathi telah melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Di samping itu, Hakim Wahyu Iman Santoso menyebutkan bahwa adanya unsur perencanaan dalam pembunuhan terhadap Brigadir J telah terbukti.
Indikatornya pun jelas, yakni ketika Ferdy Sabo turut menembak Brigadir J yang telah terkapar tak berdaya.
Fakta penembakan hingga senjata yang digunakan pun ada, yakni pistol jenis Glock.
Artikel Terkait
Simak Disini, Bocoran Tes Wawancara Seleksi Calon PPS Pemilu 2024
7 Pertanyaan Tes Wawancara Seleksi Calon PPS Tahun 2024, Nomor 6 Sering Ditanyakan
JPU Tuntut Ferdy Sambo Seumur Hidup, Begini Bunyi 4 Poin yang Termuat dalam Tuntutan
Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Pedas Keluarga Brigadir J
Sudah Final, Airlangga Hartarto Tegaskan Golkar Sudah Resmi Umumkan Calon Presiden
Biaya Haji Indonesia Naik, Lebih Mahal Dibanding Malaysia?
Pemilu 2024: Ingin Jadi Calon Anggota Pantarlih? Cek Syarat dan Ketentuan, Gabung Yuk!
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah tetapkan Hasil Hisab Ramadhan 1444 H, Ini Ulasannya
Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1444 H Pada Tanggal ini...
HPN 2023, Promedia Teknologi Indonesia Gelar Seminar Transformasi Jurnalis Jadi Pengusaha Media di Era Digital