Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo, Ternyata Begini Mekanisme Banding Perkara Pidana, Dapat Keringanan Hukuman?

photo author
- Senin, 13 Februari 2023 | 19:34 WIB
Perjalanan kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah mencapai titik akhir. Ferdy Sambo selaku otak perencana pembunuhan mendapat vonis mati dari Hakim.
Perjalanan kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah mencapai titik akhir. Ferdy Sambo selaku otak perencana pembunuhan mendapat vonis mati dari Hakim.

MANADONESIA.COM - Vonis hukuman terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Josua, Ferdy Sambo jadi hal yang paling dinanti masyarakat.

Bukannya seumur hidup seperti tuntutan Jaksa, Ferdy Sambo justru mendapat vonis mati dari Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Suasana ruang sidang yang diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selata, Senin, 13 Februari 2023 langsung riuh demi mendengar vonis mati Ferdy Sambo yang dibacakan Hakim.

Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1444 H Pada Tanggal ini...

Mantan Kadiv Propam divonis mati?

Bukan seumur hidup?

Seolah sulit untuk dipercaya, namun nyatanya putusan ini benar-benar terjadi.

Seorang Ferdy Sambo yang dulunya menjabat sebagai Kadiv Propam Polri dan Ketua Satgassuss Merah Putih, divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Josua.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ucap Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.

Baca Juga: Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah tetapkan Hasil Hisab Ramadhan 1444 H, Ini Ulasannya

Secara tegas Hakim menegaskan bahwa terdakwa yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran atas Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak hanya itu, Hakim juga menilai suami dari Putri Candrawathi telah melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Di samping itu, Hakim Wahyu Iman Santoso menyebutkan bahwa adanya unsur perencanaan dalam pembunuhan terhadap Brigadir J telah terbukti.

Indikatornya pun jelas, yakni ketika Ferdy Sabo turut menembak Brigadir J yang telah terkapar tak berdaya.

Fakta penembakan hingga senjata yang digunakan pun ada, yakni pistol jenis Glock.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Sumber: YouTube

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X