Ada hal yang sering dilupakan oleh sebagian orang dalam transaksi ini.
“Jual beli kredit hukum asalnya adalah boleh, akan tetapi jika permasalahannya adalah menjerumuskan seseorang untuk berurusan dengan sesuatu yang telarang maka hukumnya pun menjadi terlarang,” terang Buya Yahya.
Buya memberikan contoh, sebagian showroom mobil memberikan kredit mobil dengan cara sebagai berikut, misal: Ada pihak pembeli menginginkan mobil sedan. Jika dibayar kontan harganya 140 juta.
Karena pembeli tidak punya uang yang cukup, maka ia pun memilih kredit dengan harga 170 juta dibayar dengan cara mencicil selama 4 tahun.
Disaat transaksi dengan cara pembayaran kontan maka pihak showroom tidak bermasalah, sebab ia menerima uang tunai.
Akan tetapi jika yang dipilih pembeli adalah transaksi kredit maka saat ini sebagian showroom menjadi bermasalah.
Sebab showroom tidak ada persediaan uang untuk melayani pelanggan kredit yang kadang jumlahnya sampai puluhan.
Maka satu-satunya jalan yang dilakukan showroom yaitu dengan cara meminjam uang ke bank konvensional.
Untuk menggandeng bank konvensional tersebut mengambil mobil bagi pembeli.
Lantas kemudian pihak showroom menjadikan surat mobil yang sudah dibeli atau yang lainnya sebagai jaminan pinjaman di bank tersebut.
Sehingga pembeli harus membayar cicilan mobil seharga 140 juta tersebut dan di tambah bunga bank serta untung untuk showroom sebanyak 30 juta.
Maka pada saat itu secara tidak langsung pembeli telah membantu showroom dan bank dalam transaksi riba ini.
Maka jelas pembelian kredit yang semacam ini adalah haram. Inilah hal yang sering dilupakan oleh sebagian orang.
Karena terkecoh dengan asal hukum kredit yang diperbolehkan, kemudian lupa akan sisi haram dalam transaksi ini.
Semoga kita menjadi orang-orang yang takut akan hal-hal yang haram dan dimurkai Allah SWT, tutup Buya Yahya.***