Halalkah Jual Beli dengan Sistem Kredit? Ini Penjelasan Buya Yahya

photo author
- Kamis, 16 Februari 2023 | 15:21 WIB
Buya Yahya jelaskan hukum jual beli dengan cara kredit (Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV)
Buya Yahya jelaskan hukum jual beli dengan cara kredit (Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV)

MANADONESIA.COM - Di era saat ini, banyak sekali transaksi jual beli yang menggunakan sistem kredit, mulai dari membeli rumah, hingga peralatan rumah tangga.

Lantas bagaimana pandangan Islam mengenai hal tersebut dan juga bagaimana hukum jual beli dengan menggunakan sistem kredit?

Baca Juga: Inilah Empat Ciri Anak Durhaka Kata Buya Yahya, Salah Satunya Bisa Jadi Kita! Astagfirullah

Buya Yahya menjelaskan, sistem kredit dalam arti menjual barang kepada pembeli dengan pembayaran yang dicicil dalam jangka waktu tertentu, ada tiga macam pembagiannya.

Pertama, kredit yang haram karena transaksi tersebut memang tidak boleh dengan kredit.

Yaitu jual beli yang berupa emas dengan emas, perak dengan perak, emas dengan perak, uang dengan emas, uang dengan perak, dan uang dengan uang.

Baca Juga: Benarkan Rasulullah Melihat Allah saat Peristiwa Isra Mi'raj?

“Sebab untuk macam-macam jual beli tersebut ada hukumnya tersendiri, di antaranya tidak boleh dengan kredit,” kata Buya Yahya, seperti dikutip dari laman YouTube Al Bahjah TV, Kamis 16 Februari 2023.

Kedua, kredit yang diperkenankan, yaitu kredit yang diperbolehkan dalam Islam selagi bukan jual beli yang tersebut di atas.

Misal seorang penjual motor, menjual motornya dengan harga 7 juta dengan pembayaran yang dicicil 1 juta setiap bulan dengan 7 kali cicilan selama 7 bulan.

Baca Juga: Jika Ditinggal Suami Tanpa Kabar selama Enam Bulan, Sebaiknya Bagaimana Sikap Istri? Ini Penjelasan Buya Yahya

'Maka jual beli kredit semacam ini diperbolehkan," jelas Buya Yahya.

Ketiga adalah kredit yang haram karena sesuatu yang lain.

Buya Yahya menjelaskan, bagian ini sangat perlu diperhatikan karena sering dilupakan, yaitu berkenaan dengan kredit yang terjadi di zaman ini.

Transaksi yang terjadi antara pembeli dengan pihak showroom, mobil dan bank konvensional.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Sumber: YouTube

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X