MANADONESIA.COM – Saat ini, arisan sudah menjadi budaya atau kebiasaan dalam kerukunan keluarga atau organisasi dan kelompok.
Dan pasti, di antara kita sudah pernah ikut serta dalam sebuah perkumpulan arisan.
Di mana, arisan yang kita ikuti bisa jadi adalah arisan yang mengharuskan pemenang arisannya menyetor beban administrasi kepada owner arisan.
Baca Juga: Hikmah Isra Miraj: Allah Ingin Menyenangkan Nabi Muhammad Kata Habib Novel Alaydrus
Tak jarang juga perkara arisan ini menjadi bahan percek-cokan antara sesama anggota arisan.
Sebab dalam arisan, pasti ada yang jujur dan ada yang tidak jujur, apalagi jika sesorang tersebut tinggal membalas arisan.
Nah, bagaimana dengan hukum arisan dalam Islam?
Disampaikan oleh @triameriza pada Rabu, 9 Februari 2022 lewat akun TikToknya yang dikutip oleh Manadonesia.com sebagai berikut.
Baca Juga: Ingin Menjadi Cerdas? Baca Doa Ini Agar Dipercepat Mengingat Dan Memahami Segala Sesuatu
Menurutnya, hukum arisan dalam Islam adalah boleh.
Karena termasuk dalam akad qordh, atau pun pinjaman yang hukum asalnya itu boleh.
Namun jika melanggar hukum pinjam-meminjam, maka arisan menjadi haram.
Menurut salah satu pakar fiqh mu’amalah bahwa hukum arisan dalam syariat Islam antara lain sebagai berikut.
Baca Juga: Ini Dia Amalan Penerang di Alam Kubur Yang Diajarkan Rasulullah, Muslim Wajib Tahu!