MANADONESIA.COM - Salah satu masalah serius yang selalu mengundang perhatian publik adalah masih maraknya kasus kekerasan seksual pada anak.
Laporan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melalui sistem informasi online (Simfoni-PPA) hingga Februari tahun 2023 tercatat ada 11.419 kasus kekerasan pada anak terjadi di seluruh Indonesia.
Dengan rincian korban laki-laki mencapai 2.444 orang dan mayoritas korban perempuan sebanyak 9.914 orang.
Baca Juga: Doa Pembawa Sukses Dalam Pekerjaan, Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Dari sebelas ribuan kasus kekerasan yang terjadi itu, jenis kasus kekerasan yang paling sering terjadi adalah kekerasan seksual, dengan jumlah 4.551 kasus, diikuti kekerasan fisik dengan sebanyak 4.161 kasus.
Perilaku menyimpang berupa kekerasan seksual pada anak disebut pedofilia.
Pedofilia secara bahasa berasal dari dua padanan kata, yakni Pais yang berarti anak-anak dan philia yang berarti cinta atau suka.
Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikannya sebagai “kelainan seksual yang menjadikan anak-anak sebagai objek seksual”.
Sedang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pedofilia diartikan sebagai “perbuatan cabul yang dilakukan seorang dewasa dengan seorang di bawah umur”.
Karena bahaya dan ancaman dari perilaku semacam ini sangat serius, maka tidak boleh kita anggap remeh. Apalagi dalam Islam, hal tersebut termasuk dalam perbuatan keji dan mungkar.
Baca Juga: Betulkah Wanita Lebih Hebat daripada Setan? Ini Penjelasan Buya Yahya
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Muhammad Cholil Nafis, mengatakan bahwa Islam sangat mengutuk perilaku pedofilia.
Perilaku predator manusia yang menarget anak kecil tersebut sangat mengancam kejiwaan dan masa depan korban, padahal ancaman siksa neraka bagi pelaku pedofilia sangat berat.
Kiai Cholil juga mengungkap bahwa hukuman yang paling tepat bagi pelaku pedofilia disamakan dengan pelaku zina.