Maka di sana seperti itu sholat di Masjid bisa lebih bagus daripada sholat di rumah,terang Buya Yahya.
Adapun jawaban terkait suara wanita sebagai aurat, Buya Yahya menjawab bahwa itu merupakan pendapat Imam Malik.
Baca Juga: Inilah Doa dan Tips untuk Regenerasi Hati Menurut dr Zaidul Akbar
Sedangkan pendapat Imam Syafi’i, suara wanita bukanlah aurat dan seseorang tidak haram mendengarnya asalkan masih wajar.
Akan tetapi jika suara itu sudah berubah dengan suara yang dibuat-buat yang menggoda hati laki-laki.
"Maka suara wanita tersebut menjadi haram untuk didengar."
"Tetapi keharaman bukan sebab suaranya, akan tetapi keharamannya karena suara itu dibuat-buat serta dilembutkan yang menggoda atau membangkitkan sahwat, tutup Buya Yahya.***