khazanah

Suka Main TikTok? Baca Dulu Hukumnya Menurut Islam Kata Ustadz Adi Hidayat

Minggu, 19 Februari 2023 | 17:38 WIB
Ilustrasi TikTok. (Freepik)

MANADONESIA.COM - TikTok merupakan aplikasi video yang kini jadi tren di dunia sesudah YouTube.

Pengguna TikTok pun mulai dari kanalan anak muda hingga orang dewasa.

Tentu meski tujuannya untuk hiburan semata dan berbagi informasi, namun bermain TikTok tak lepas dari perbuatan dosa.

Baca Juga: Muslim Wajib Tahu! Ini Dia Dosa Anak yang Ditanggung Orang Tua kata Buya Yahya

Banyak yang tak tahu jika ada hukum bermain TikTok dalam Islam.

Hal inilah yang dijelaskan Ustadz Adi Hidayat dalam sebuah ceramahnya.

Belakangan ini beberapa pengguna TikTok dikagetkan dengan sejumlah konten-konten berbau seksualitas.

Baca Juga: Ternyata Kunci Kesehatan Dalam Islam Itu Bukan Dari Fisik, Ini Penjelasan dr. Zaidul Akbar

Dilansir manadonesia.coam dari YouTube The Way of Love, berikut penjelasan Ustadz Adi Hidayat.

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa segala hal yang tidak melahirkan manfaat maka hukumnya Makruh.

“Segala hal yang tidak melahirkan manfaat positif itu dinilai Makruh, oleh syariat tidak disukai. Apalagi jika hal yang dikerjakan itu cenderung kepada nilai maksiat yang diharamkan agama,” kata Ustadz Adi Hidayat.

Baca Juga: Tips Untuk Anak-Anak Agar Lebih Dekat Dengan Bulan Suci Ramadhan

Berapa hal yang dianggap haram menurut pandangan Islam antara lain tampilan-tampilan yang erotis.

Atau gerakan yang mengundang syahwat atau hal yang bertentangan langsung dengan nilai agama khususnya Islam.

“Maka dia masuk dalam kaidah haram. Segala yang menyebabkan atau menunjukkan kepada yang haram maka perangkat itu bisa termasuk haram untuk dimainkan,” tegas Ustadz Adi Hidayat.

Halaman:

Tags

Terkini