Ustadz Adi Hidayat: Ingin Bayar Hutang Namun Lupa Nominalnya? Maka Selesaikan Dengan ini

photo author
- Jumat, 25 November 2022 | 21:36 WIB
Ustadz Adi Hidayat: Ingin Bayar Hutang Namun Lupa Nominalnya? Maka Selesaikan Dengan ini (Youtube Adi Hidayat Official)
Ustadz Adi Hidayat: Ingin Bayar Hutang Namun Lupa Nominalnya? Maka Selesaikan Dengan ini (Youtube Adi Hidayat Official)

Hutang piutang merupakan sebab dari dari keharmonisan dalam kehidupan.

Hukum memberi hutang dalam Islam sangat dianjurkan kepada saudaranya yang memang sangat membutuhkannya.

Selain itu, seorang pemberi hutang juga harus memahami hukum menagih hutang dalam Islam, dan adab dalam menagih hutang.

Masalah yang sering terjadi dalam hutang-piutang adalah lupa nominalnya atau jumlah hutang.

Ketika lupa jumlah nominal hutang, begini cara menyelesaikan sengketanya seperti yang diajarkan Nabi Muhammad SAW:

Dalam hadist, dari Abdullah bin Amr bin Ash, Nabi bersabda yang artinya: "Bukti itu menjadi tanggung jawab penuntut atau (mudda'i), dan sumpah menjadi pembela bagi yang dituntut (mudda'a 'alaih). HR. Turmudzi, Daruquthniz dan disahihkan Al-Albani.

Pelajaran dari hadist, dalam sebuah sengketa, di sana ada dua pihak.

Pertama, pihak yang menuntut dialah yang mengajukan klaim. Dalam hadist di atas, Nabi Muhammad SAW menyebutnya Mudda'i.

Kedua, pihak yang dituntut, dia yang diminta untuk memenuhi klaim. Dalam hadist di atas, Nabi Muhammad SAW menyebutnya Wadda'a 'alaih.

Kewajiban dan tanggung jawab masing-masing berbeda.

Pertama, untuk pihak penuntut atau mudda'i, dia diminta mendatangkan bukti atau saksi.

Kedua, untuk pihak yang dituntut atau mudda'a 'alaih, ada dua kemungkinan posisi;

- Jika mudda'i bisa mendatangkan bukti yang bisa diterima, maka dia bertanggung jawab memenuhi tuntutannya.

- Sebaliknya, jika mudda'i tidak bisa mendatangkan bukti yang dapat diterima, maka mudda'a 'alaih diminta untuk bersumpah, dalam rangka membebaskan dirinya dari tuntutan. Jika dia bersumpah, maka dia bebas dari tuntutan.

Contoh kasus seperti di bawah ini:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ady Imban

Sumber: YouTube

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X