Mandi Junub di Hotel Bakal Tidak Sah! Gus Baha Anjurkan Hal Ini

photo author
- Selasa, 6 Desember 2022 | 08:00 WIB
Gus Baha jelaskan tentang mandi junub di hotel (Sumber : Instagram @kajian.gusbaha)
Gus Baha jelaskan tentang mandi junub di hotel (Sumber : Instagram @kajian.gusbaha)

"Thohur itu sifat mubalaghoh, menurut mazhab selain Syafi'i," ungkapnya.

Selanjutnya Gus Baha menjelaskan tentang kedudukan kata dan bentuk kata yang dimaksud dalam ayat dengan memberikan beberapa contoh kata lain.

"Biar saya terangkan, kalau orang biasa Terima kasih dalam bahasa Arab disebut Syakir, kalau terlalu banyak berterima kasih disebut apa Syakur, kalau kadang memaafkan disebut Ghofir (orang yang memaafkan) kalau sering memaafkan disebut Ghofur," terangnya.

"Jadi dalam disiplin lughot kalau wazan fa'ul itu berarti menunjukkan berulang-ulang," ujarnya.

"Sehingga madzhab selain Syafi'i mengatakan air satu gayung yang dipakai wudhu setelah itu mustakmal dan dipakai lagi itu boleh," lanjut Gus Baha.

"Alasannya faul itu mubalaghoh, jadi sesuatu yang berulang-ulang," sambungnya.

"Makanya dalam madzhab selain Syafi'i asalkan air suci mensucikan dipakai berkali-kalipun tetap suci mensucikan, tidak ada mustakmal," ujarnya.

Kalau dalam madzhab kita kan sekali bekas wudhu dihukumi mustakmal, bekas junub mustakmal, karena sudah pernah dipakai bersuci, yaitu madhab kita, madhab Syafi'i," jelasnya.

"Kalian terserah mau pakai yang mana, agar nanti bisa gampang bila terjadi apa-apa, karena itu tadi wazan fa'ulan bermakna berulang," kata Gus Baha.

"Makanya saya kadang intoqhol, berganti madzhab, bagaimana tidak mau pindah madzahab? Coba air di hotel itu kan musta'mal," ucapnya.

"Bak kamar mandinya kan kecil, pernah nginap di hotel gak? Terus kalau kita junub, pakai gayung  air cipratannya masuk, kalau gak intiqol madzhab pusing kan kita, iya kan?," ungkapnya.

"Jadi intiqol aja pada yang mengatakan air itu suci," pungkas Gus Baha.

Itulah penjelasan Gus Baha soal mandi junub di hotel yang bakal tidak sah.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Sumber: YouTube

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X