Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa segala hal yang tidak melahirkan manfaat maka hukumnya Makruh.
“Segala hal yang tidak melahirkan manfaat positif itu dinilai Makruh, oleh syariat tidak disukai. Apalagi jika hal yang dikerjakan itu cenderung kepada nilai maksiat yang diharamkan agama,” kata Ustadz Adi Hidayat.
Berapa hal yang dianggap haram menurut pandangan Islam antara lain tampilan-tampilan yang erotis, gerakan yang mengundang syahwat atau hal yang bertentangan langsung dengan nilai agama.
“Maka dia masuk dalam kaidah haram. Segala yang menyebabkan atau menunjukkan kepada yang haram maka perangkat itu bisa termasuk haram untuk dimainkan,” ujar Ustadz Adi Hidayat.
Ustadz Adi Hidayat pun menyarankan agar masyarakat dapat menjauhi segala sesuatu yang dinilai Makruh dalam Islam.
“Jadi saran saya lebih baik dijauhi dan hentikan. Kalau tidak Makruh, tidak disukai agama, jatuhnya bisa haram,” jelas Ustadz Adi Hidayat.
Itulah penjelasan Ustadz Adi Hidayat tentang bermain TikTok bisa jadi haram jika melewati batas tersebut.***
Artikel Terkait
Inilah Ciri Teman Yang Baik Menurut Ajaran Islam, Ustadz Adi Hidayat: Jangan Lepaskan!
Inilah Warna Dompet Hoki Pemikat Rezeki, Siap-Siap Tebal Penuh Uang Menurut Fengshui
Obat Berbagai Penyakit dan Bikin Otak Anak Cerdas, Baca Doa Ini Kata Syekh Ali Jaber
Ogah Dibilang Matre Gegara Sertifikat Rumah, Yessy Mengaku Siap Nikah Tampa Mahar
Legenda Manusia Berekor dari Pedalaman Borneo, Simak Kisah Misteri Suku Boentoet ini