Imam Ibnu Utsaimin mengatakan; orang yang berhutang tidak diwajibkan untuk membayar lebih dari pengakuannya, karena lebih dari pengakuannya adalah klaim yang butuh bukti.
Hanya saja, rudi diminta untuk bersikap terbaik mengambil posisi yakin bahwa tidak ada hak orang lain pada dirinya.
Sehingga, ketika dia ragu nominal hutang-nya antara 1 juta sampai 1,5 juta, lebih baik dia membayar 1,5 juta agar dia semakin yakin tidak ada hak orang lain yang belum dia kembalikan.
Idealnya, dalam hutang-piutang, ada pencatatan agar lebih mudah mendapatkan penyelesaian ketika terjadi sengketa.
Ustadz Adi Hidayat tegas mengingatkan, berhati-hatilah kalian dalam urusan hutang-piutang.
Karena kata Ustadz Adi Hidayat, hutang akan kita bawa sampai mati.
Serta hutang akan dipertanggung jawabkan dalam hisab akhirat kelak.
Itulah sedikit penjelasan Ustadz Adi Hidayat tentang hukum dan penyelesaian hutang. ***
Artikel Terkait
Haid Tidak Lancar? Konsumsi 3 Minuman ini, Dijamin Mampu Lancarkan Siklus Haid Wanita
Inilah 7 Ciri-Ciri Ada Makhluk Halus di Dalam Rumah Anda, Salah Satunya Sering Terjadi
Di Jam inilah Mahkluk Halus Senang Bergentayangan, Menurut Pakar Metafisika Kang Panji
7 Suara Hewan ini Pertanda ada Makhluk Halus di Dekatmu, Waspada!
Inilah 8 Ciri Rumah yang Terkena Sihir atau Santet, Nomor 4 Sering Terjadi
Dengan Ayat Al-Quran ini kata Ustadz Adi Hidayat, Rezeki Datang Menghampiri Kita! Mari Diamalkan