Baca Juga: Mampu Kerjakan Amalan ini, Dijamin Semua Doa Akan Dikabulkan Allah Kata Ustadz Adi Hidayat
Menurut Gus Baha, memberikan uang amplop pada pernikahan termasuk salah satu cara untuk sedekah pada pengantin yang baru menikah.
Jika uang amplop pernikahan diberikan dengan hati yang tidak ikhlas, maka kata Gus Baha itu sudah menjadi haram bagi dirinya sendiri.
“Lha! Sedekah kok dipaksa,” papar Gus Baha.
Jika hati tidak ikhlas dalam memberikan uang amplop kata Gus Baha, akan membuat orang tersebut bisa mengungkit apa yang ia berikan.
Itu merupakan risiko dan masalah besar sebab sifat tidak ikhlas dan suka mengungkit pemberian termasuk dosa.
Gus Baha menyarankan agar saat sedekah atau memberikan uang amplop pernikahan agar tidak dijadikan beban.
Jangan pula mengartikan uang amplop pernikahan sebagai paksaan untuk sedekah.
Jika Anda pernah melakukannya, sebaiknya cepat istigfar san bertaubat kepada Allah.
Serta belajar untuk ikhlas terhadap apa yang diberikan kepada orang lain atau sedekah kepada siapapun.
Itulah penjelasan Gus Baha tentang uang amplop pernikahan bisa haram jika hati tidak ikhlas.***
Artikel Terkait
Hadis Qudsi Perihal Ibadah Puasa adalah Milik Allah Semata
Bukan Menabung, Lakukan ini Agar Anda Cepat Kaya Menurut Ustadz Khalid Basalamah
Menuju Ramadhan 2023: Sering Ucap Kalimat Pendek ini Kata Syekh Ali Jaber, Niscaya Dapat Pahala Seluas Lautan
Surga Akan Menerima Pezina yang Mengucap Kalimat ini Kata Gus Baha, Dosa Zina Diampuni
Lakukan Amalan Ini Agar Doa Yang Rumit Akan Terkabul, Kata Ustadz Adi Hidayat
Mampu Kerjakan Amalan ini, Dijamin Semua Doa Akan Dikabulkan Allah Kata Ustadz Adi Hidayat
2 Amalan Pembuka Pintu Rezeki Dari Berbagai Arah Kata Ustadz Khalid Basalamah, Tak Perlu Menabung Pasti Kaya
Doa Yang Benar Akan Cepat Terkabul Kata Ustadz Adi Hidayat, Jangan Hanya Asal Saja, Begini Caranya
Satu Kata ini Mustajab Dalam Doa kata Ustadz Adi Hidayat: Jika Dilakukan Dengan Benar Mustahil Tak Dikabulkan
Rindu Ingin Jumpa Nabi Muhammad Walau Hanya Dalam Mimpi? Lakukan Amalan ini Kata Ustadz Adi Hidayat