Malas Menikah? Ini Hukumnya Bagi Orang Yang Tidak Mau Menikah Kata Buya Yahya

photo author
- Minggu, 29 Januari 2023 | 19:38 WIB
Buya Yahya
Buya Yahya

Lalu bagaimana jika nikah wajib?

"Suatu orang yang secara syahwat normal, sebagai laki-laki normal syahwat bangkit normal," ucap Buya Yahya.

Kemudian Buya Yahya memberikan penjelasan bagaimana agar punya modal menikah untuk golongan yang wajib nikah.

Lalu Buya Yahya menjelaskan modal apa yang harus ada bagi kita golongan wajib menikah.

"Yang pertama dia ada syahwat kedua dia bisa melakukannya yang ketiga dia khawatir masuk wilayah zinah maka nikah itu wajib," tutur Buya Yahya.

Dijelaskan juga oleh Buya Yahya golongan nikah yang sunnah itu seperti apa?

"Yang sunnah adalah mampu,mampu dia ada duit ada dan sebagainya cukup duit nikahnya gampang cuman dia urusan syahwat nggak ada dan tidak takut pada zinah karena dia aman. Kalau seperti itu dia adalah sunnah," sambung Buya Yahya.

Nah, sekarang kita semua melihat kembali digolongkan seperti apakah kita sampai malas-malasan untuk menikah.

Buya Yahya berkata kalau kita merasa syahwat tidak ada uang tidak ada maka wajar kita malas-malasan.

Tapi jika kita tidak mau menikah, uang tidak ada tapi terus menjalin hubungan dengan pasangan kita haram hukumnya maka menikah itu wajib.

Itulah penjelasan dari Buya Yahya tentang apa hukumnya jika malas menikah.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Sumber: YouTube

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X