Jangan sampai terlintas dalam pikiran kita bahwa di bulan Ramadhan, baik itu yang telah lama menikah, maupun pengantin baru, sama sekali tidak boleh berhubungan suami istri.
Baca Juga: Aduh! Foto Bertiga Salah Satunya Akan Mati ? Ini Penjelasan Ustadz Felix Siauw
“Jangan sampai pengantin salah paham. Nanti jadi pengantin ngenes. Yang nggak boleh, berhubungan di siang hari bulan Ramadhan. Akad nikah siang hari bulan Ramadhan boleh,” jelas Buya Yahya.
Buya Yahya menegaskan bahwa akad nikah di bulan Ramadhan itu tidak akan membatalkan puasa yang kita jalani.
Justru hubungan antara suami-istri di siang hari bulan Ramadhan, tanpa udzur, tanpa sakit, tanpa bepergianlah, yang dapat membatalkan puasa.
“Jadi 9 hal orang yang tidak wajib berpuasa. Selagi Anda bukan 9 orang, maka puasa bagi Anda wajib. Maka berhubungan suami istri hukumnya haram dan dosa besar, dan kena kaffarah,” tegas Buya Yahya.
Mereka yang tetap nekat melakukan hubungan suami istri di bulan Ramadhan, dan ini bertaubat darinya, maka diharuskan untuk membayar kaffarah.
Jadi, hukum Islam sama sekali tidak mengatur ataupun melarang umatnya untuk menikah kapanpun dan di mana pun yang dia inginkan.
Setiap bulan adalah baik, bagi mereka yang ingin melangsungkan pernikahan.
Hanya saja perlu untuk diingat, bahwa berhubungan suami-istri di siang hari bulan Ramadhan, tidak diperbolehkan, kecuali malam hari setelah berbuka puasa.
Sebagaimana firman Allah dalam Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 187 berikut :
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ ٱلصِّيَامِ ٱلرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَآئِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ ۖ فَٱلْـَٰٔنَ بَٰشِرُوهُنَّ وَٱبْتَغُوا۟ مَا كَتَبَ ٱللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا۟ وَٱشْرَبُوا۟ حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلْأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلْأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا۟ ٱلصِّيَامَ إِلَى ٱلَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَٰكِفُونَ فِى ٱلْمَسَٰجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ ٱللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ ءَايَٰتِهِۦ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ
Artinya : “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.”
Wallahu a'lam bish-shawab.***
Artikel Terkait
Hukum Patungan Kurban Sapi untuk 7 Orang, Simak Penjelasan Gus Baha
Ustadz Abdul Somad: Perkara Hijab, Orang Tua Dijauhkan dari Surga
Handphone Bisa Bawa Kita ke Surga? Simak Penjelasan Syekh Ali Jaber
Apa Itu Bulan Sya'ban? Ini Arti dan Pengertian Malam Nisfu Sya'ban untuk Menyambut Ramadhan, Muslim Wajib Tahu
Awali Doa Dengan Bacaan ini Jika Ingin Doamu Sulit Ditolak Allah, ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat