Pacaran dalam Islam Apa Hukumnya,? Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

photo author
- Minggu, 12 Februari 2023 | 11:22 WIB
Ustadz Adi Hidayat jelaskan hukum pacaran dalam Islam (Youtube Share Dakwah Islam)
Ustadz Adi Hidayat jelaskan hukum pacaran dalam Islam (Youtube Share Dakwah Islam)

Lalu dia membuat pantun kedekat-dekat itu, ketika membuat pantun sedemikian rupa menyatakan dirinya ingin diterima bagian keluarga.

Maka calon mertuanya akan menangkapnya dari belakang, dibalas pantun itu kalau benar-benar diterima, terjadilah lamaran itu.

Maka kata Ustadz Adi Hidayat, ini poinnya, sitangan perempuan itu akan diberikan daun pacar, maka sejak saat itu statusnya selam 40 hari akan dibimbing sicalon istri oleh ibunya.

Untuk dipersiapkan khusus menjadi istri yang saleha dan bagaimana melayani suami dalam kebaikan.

Saat dipacari itulah proses menunggu selam 40 hari dikenal dengan masa pacaran, asal begitu, dipacaran itu dikenakan daun pacar.

Cuma sekarang konotasinya jadi meluas, menjadi suatu yang tidak baik, maaf bersentuhan bukan pada waktunya.

Kadang-kadang belum terjadi gitu, tapi setannya luar biasa, ingat ya ada jenis setan, yang setan itu yang akan hadir dirumah tangga.

Dikala belum terjadi ikrar, terjadi akad, maaf itu setan berusaha mendekat-dekatkan supaya maksiat.

Udah sebetulnya ini bukan pertanyaan lagi jatuh hukum, kalau yang dimaksud pacaran seperti orang sekarang itu haram hukumnya dan tinggalkan.

Tidak ada kebaikan didalamnya, itu hanya dibuat-buat yang sakan menyenangkan saja kata Ustadz Adi Hidayat sambil menutup pembicaraannya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Sumber: TikTok

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X