MANADONESIA.COM - Buya Yahya dalam kajiannya bercerita tentang hukum menyogok agar bisa di terima kerja.
Sogok menyogok mungkin sudah tidak asing lagi di kalangan masyarakat Indonesia, ucap Buya Yahya.
Misalnya menyogok supaya bisa bekerja di pabrik atau kantor pemerintahan, atau dimana saja.
Baca Juga: Jangan Salah, Begini Tata Cara Berdoa agar Doa Cepat Dikabulkan Kata Ustadz Adi Hidayat
Lalu, bagaimana hukumnya uang itu? Menurut Buya Yahya, seperti dikutip dari laman YouTube Al Bahjah TV, Rabu, 15 Februari 2023.
Pertama, menurut Buya dalam hal ini harus dimengerti beberapa hal berikut ini:
Menyogok hukumnya haram dan diancam tempatnya di neraka.
Menyogok adalah membayar sesuatu untuk mendapatkan yang bukan hak miliknya.
Baca Juga: Raih Kemuliaan Ramadhan 2023 Dengan Amalan Ini, Simak Ulasan Ustadz Adi Hidayat
Artinya jika seseorang mengambil sesuatu yang memang hak miliknya biarpun harus dengan bayar itu tidak disebut menyogok.
Namun ada juga contoh semisal jika memang layak untuk bekerja di tempat tersebut maka itu artinya bisa ada hak untuk itu jadi apa yang di bayarkan bukanlah suap yang haram.
Karena membayar untuk keinginan orang tersebut agar mendapatkan hak, ucap Buya Yahya.
Akan tetapi orang yang menerima tersebut jika menghalangi hak orang tersebut dan baru akan memberikan hak kalau orang tersebut membayar kepadanya sejumlah uang, maka dia adalah seorang yang dzalim dan berdosa besar,” jelas Buya Yahya.
Artikel Terkait
Sudah Memohon Harapan Tapi Belum Dikabulkan ? Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat: Tidak Akan Allah Kasih
3 Amalan Inti Saat Ramadhan 2023 Nanti, Simak Ulasan Ustadz Adi Hidayat Berikut!
Berbuat Maksiat Tapi dicintai Allah SWT, Kok Bisa? Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Rezeki Tidak Lancar Walaupun Sudah Berikhtiar, Ibadah, Dhuha, Tahajud? Ustadz Adi Hidayat: Ini 1 Rahasianya
Penyakit Apapun Sembuh Dengan Dzikir Ini, Ustadz Adi Hidayat: Amalkan Allah Sudah Berjanji