Ini Hukum Membaca Ramalan Zodiak Dalam Islam, Ustadz Firanda Andirja: Tidak Akan Diterima

photo author
- Kamis, 16 Februari 2023 | 15:57 WIB
Ilustrasi ramalan zodiak, hukum mambaca ramalan zodiak dalam Islam (Pixabay)
Ilustrasi ramalan zodiak, hukum mambaca ramalan zodiak dalam Islam (Pixabay)

MANADONESIA.COM – Seperti yang diketahui ramalan Zodiak sudah menjadi kebiasaan para anak muda saat ini.

Untuk mendapatkan ramalan bintang saat ini sudah tidak susah lagi hanya lewat smartphone yang ada akses internet sudah bisa mengetahui.

Namun dalam Islam membaca ramalan Zodiak ada hukumnya.

Baca Juga: Punya Niatan Childfree? Tria Meriza: Ada 4 Alasan Mengapa Hal ini Haram Untuk Diadopsi

Dilansir manadonesia.com dari akun TikTok @hijrahhyuu01 pada tanggal 16 Februari 2023, tentang potongan video Ustadz Firanda Andirja membahas tentang boleh atau tidak membaca ramalan Zodiak.

Dalam potongan video tersebut Ustadz Firanda Andirja mengatakan bahwa membaca Zodiak dalam islam itu tidak boleh dan ada ganjarannya.

Lantas seperti apa hukumnya jika membaca ramalan Zodiak ?

Baca Juga: Banyak Kasus Penculikan Anak Terjadi, Ini Tips dari Ustadz Syafiq Basalamah Agar Anak Dijaukan dari Kejahatan

Kata Ustadz Firanda Andirja para ulama sebagian mengatakan orang membaca ramalan zodiak tidak boleh, kalau dia membaca zodiak Sholatnya tidak akan diterima oleh Allah SWT.

“Para ulama sebagian mengatakan kalau orang membaca ramalan bintang zodiak sholatnya tidak akan diterima 40 hari,” lanjut Ustadz Firanda Andirja.

Penjelasan Ustadz Firanda Andirja di atas dikuatkan dengan beberapa hadits Nabi Muhammad SAW mengatakan:

“Barang siapa yang mendatangi tukang ramal (dukun), lalu ia bertanya kepadanya tentang sesuatu hal, maka tidak diterima shalatnya selama empat puluh malam,” (H.R. Muslim).

Baca Juga: Buya Yahya Ungkap Ciri-ciri Dusta yang Tersembunyi, Waspada Bisa saja Kita termasuk Golongan ini, Naudzubillah

“Barangsiapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal, lalu ia membenarkannya, maka ia berarti telah kufur pada Al Qur’an yang telah diturunkan pada Muhammad,” (HR. Ahmad no. 9532).

Demikian penjelasan Ustadz Firanda Andirja tentang hukum membaca ramalan Zodiak menurut Islam.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Sumber: TikTok

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X