SAH, UU DKJ yang Mewajibkan Pembatasan Usia dan Kepemilikan Kendaraan Daerah Khusus Jakarta Disahkan oleh Presiden Jokowi

photo author
- Senin, 6 Mei 2024 | 21:40 WIB
SAH, UU DKJ yang Mewajibkan Pembatasan Usia dan Kepemilikan Kendaraan Daerah Khusus Jakarta Disahkan oleh Presiden Jokowi (Foto: Ilustrasi Canva)
SAH, UU DKJ yang Mewajibkan Pembatasan Usia dan Kepemilikan Kendaraan Daerah Khusus Jakarta Disahkan oleh Presiden Jokowi (Foto: Ilustrasi Canva)

MANADONESIA.COM - Presiden Republik Indonesua Ir. Joko Widodo atau Jokowi akhrinya menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah khusus Jakarta (DKJ) yang disahkan pada 25 April 2024.

Jakarta memiliki fungsi dan peran yang strategis sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan sebagai Kota Global yang menjadi pusat jejaring bisnis Indonesia.

Jakarta memberikan kontribusi signifikan terhadap Perekonomian Nasional dan Pendapatan Negara serta menjadi penopang kesejahteraan.

Dikutip dari Menpan.go.id, disebutkan dalam pasal 1-ayat 1 dan 2 UU ini, Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah Daerah Provinsi yang mempunyai kekususan dalam neyelenggarakan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam bagian kelima tentang kewenangan Khusus di Bidang Perhubungan, disebutkan pada pasal 24 ayat (2) huruf g mengatur tentang transportasi pribadi.

Dalam aturan tersebut tertulis bahwa kewenangan khusus dalam subbidang lalu lintas dan angkutan jalan meliputi pembatasan usia kendaraan dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perorangan.

Pemerintah DKI jakarta telah memiliki payung hukum yang kuat karena telah disahkannya UU ini, maka dengan demikian untuk mengurangi kemacetan dengan membatasi usia kendaraan atau kepemilikannnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ady Imban

Sumber: Menpan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X