MANADONESIA.COM - Honorer se Indonesia patut bergembira ria, bagaimana tidak Surat pamungkas MenPAN-RB Rini Widyantini terbaru terbit dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Dasar Surat (MenPAN-RB) Nomor B/5993/M SM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024, masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK) baik instansi pusat maupun daerah diinstruksikan untuk menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN alias honorer.
MenPAN-RB Rini Widyantini dalam suratnya menjelaskan berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan bahwa “Pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN”.
Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini ada empat hal yang perlu kami sampaikan kepada PPK instansi pusat dan daerah," tegas Menteri Rini.
Adapun empat instruksi MenPAN-RB Rini Widyantini sebagai berikut:
1. Mengapresiasi Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang telah mengusulkan kebutuhan PPPK tahun 2024 sebagai salah satu bentuk komitmen dalam penataan pegawai Non ASN melalui pengadaan PPPK;
2. Sesuai surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 27 September 2024, hal Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK Tahun 2024, dan proses tahapan pelaksanaan seleksi pengadaan PPPK tahun 2024 sedang berlangsung;
3. Berdasarkan evaluasi pelaksanaan seleksi PPPK Tahap 1, penataan dan penyelesaian pegawai non-ASN belum berjalan dengan optimal;
4. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, agar Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Instansi Daerah:
a. tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara;
b. apabila jumlah pegawai non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pegawai non-ASN dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, sehingga anggaran PPPK Paruh Waktu tersebut tetap disediakan.
c. bagi tenaga non-ASN sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b, penganggarannya disediakan di luar belanja pegawai.
"Prinsipnya ialah tidak ada PHK, gaji honorer tetap dialokasikan pemerintah pusat maupun pemda di 2025. Kemudian, honorer yang tidak ada formasinya diangkat menjadi PPPK paruh waktu," pungkas MenPAN-RB Rini Widyantini.
Artikel Terkait
Prabowo Minta Kualitas Pembangunan Infrastruktur Dijaga: Harus Sesuai Spesifikasi
Prabowo: Kepolisian Harus Selalu Berpihak dan Bela Kepentingan Rakyat
Prabowo Imbau Kepolisian Berhemat, Kurangi Seremoni HUT
Prabowo Perintahkan Kepolisian Laksanakan Pengamanan Nataru dengan Baik
Momen Prabowo Berterima Kasih ke Jokowi saat Resmikan Terowongan Istiqlal-Katerdral
Prabowo Resmikan Jembatan Istiqlal-Katedral: Tidak Ada yang Lebih Penting dari Perdamaian
Prabowo Optimistis Timnas Indonesia Menang Lawan Laos
Perbedaan Strategi PPN Dua Negara ASEAN: Indonesia Berani Tingkatkan Nilai, Vietnam Justru Sengaja Turunkan Angkanya
Prabowo soal Korupsi: Kalau Kau Khianati Rakyat, Saya akan Menindak!
Prabowo Sapa Puan di HUT Golkar: Saya Menghargai PDIP