‘Bola Panas’ PPN 12 Persen dari PDIP ke Prabowo, Anggota Komisi II DPR: Hanya Tidak Ingin Ada Persoalan Baru

photo author
- Senin, 23 Desember 2024 | 15:54 WIB
Ilustrasi uang dalam pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. (Freepik.com/@wirestock)
Ilustrasi uang dalam pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. (Freepik.com/@wirestock)

Manadonesia.com - Kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

Sebelumnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meminta pemerintah Presiden Prabowo Subianto untuk mengkaji ulang terkait kebijakan PPN 12 persen.

Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Wihadi Wiyanto mengatakan kebijakan kenaikan PPN 12 persen merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) merupakan produk legislatif periode 2019-2024 dan diinisiasi oleh PDI Perjuangan (PDIP).

"Kenaikan PPN 12 persen itu adalah merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan menjadi 11 persen tahun 2022 dan 12 persen hingga 2025, dan itu diinisiasi oleh PDI Perjuangan," kata Wihadi kepada wartawan di Jakarta, pada Minggu, 22 Desember 2024.

Anggota Komisi XI Fraksi Gerindra DPR RI itu menuturkan panitia kerja (panja) pembahasan kenaikan PPN yang tertuang dalam UU HPP saat itu diketuai oleh Fraksi PDIP.

Wihadi menilai, sikap PDIP saat ini terhadap penerapan kebijakan PPN 12 persen bertolak belakang saat membentuk UU HPP tersebut.

"Jadi kita bisa melihat dari yang memimpin panja pun dari PDIP, kemudian kalau sekarang pihak PDIP sekarang meminta ditunda ini adalah merupakan sesuatu hal yang menyudutkan pemerintah Prabowo (Presiden Prabowo Subianto)," nilainya.

Berkaca dari hal itu, terdapat sejumlah kontroversi yang berhubungan dengan Gerindra maupun PDIP. Berikut ini ulasan selengkapnya.

Gerindra: Bukan Prabowo yang Inisiasi PPN 12 Persen

Dalam kesempatan yang sama, Wihani mengingatkan pihak-pihak tertentu untuk tidak menggiring isu kenaikan PPN 12 persen merupakan keputusan pemerintahan Presiden Prabowo.

Wihadi menerangkan, kebijakan PPN 12 persen itu telah menjadi payung hukum yang diputuskan PDIP pada periode 2019-2024.

"Jadi apabila sekarang ada informasi ada hal-hal yang mengkaitkan ini dengan pemerintah Pak Prabowo yang seakan-akan memutuskan itu adalah tidak benar," terangnya.

Di sisi lain, Wihadi menegaskan Ketum Gerindra itu hanya menjalankan kebijakan PPN 12 persen yang diinisiasi oleh PDIP.

"Yang benar adalah UU ini produk dari pada DPR yang pada saat itu diinisiasi PDI Perjuangan dan sekarang Pak Presiden Prabowo hanya menjalankan," tegasnya.

Tuding Sikap PDIP 'Melempar Bola Panas' ke Prabowo

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X