Manadonesia.com - Sebanyak 150 mantan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) kembali dipekerjakan setelah sebelumnya terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Direktur Umum Sritex Group, Supartodi, menjelaskan bahwa para karyawan ini dipekerjakan kembali dalam masa transisi menuju pemilik baru, sesuai dengan permintaan kurator untuk mengamankan aset perusahaan.
Ia menegaskan bahwa tugas utama mereka meliputi perawatan, pengamanan, dan kebersihan.
"Mesin harus tetap bersih karena jika tidak dirawat, bisa mengalami kerusakan dan sulit digunakan kembali," jelasnya.
Upaya pengamanan ini bertujuan untuk menjaga nilai berbagai aset perusahaan, termasuk gedung, kendaraan, dan mesin-mesin yang masih ada di Sritex.
"Jangan sampai nilai aset menurun. Ketika pemilik baru ingin menggunakannya, mesin harus tetap dalam kondisi baik. Termasuk kendaraan, semua harus tetap terjaga," tambahnya.
Namun, ia belum dapat memastikan sampai kapan para karyawan ini akan terus bekerja.
"Kami belum tahu berapa lama mereka akan bekerja, itu nanti keputusan dari kurator. Kami hanya berkoordinasi," terangnya.
Selain 150 karyawan yang telah kembali bekerja, sebanyak 8.000 mantan karyawan Sritex juga berencana dipekerjakan kembali dengan skema yang baru.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyampaikan harapan agar seluruh karyawan yang sebelumnya bekerja di PT Sritex, yang terdiri dari empat perusahaan dengan total sekitar 8.000 karyawan, dapat kembali bekerja dalam sistem yang baru.
"Harapan kami dari pemerintah tentunya semua pekerja yang selama ini menjadi karyawan di PT Sritex, kurang lebih ada 4 perusahaan, dengan sekitar 8.000 karyawan, bisa kembali bekerja dengan skema yang baru," kata Prasetyo di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 3 Maret 2025.
Meski demikian, ia belum memberikan rincian terkait skema baru tersebut, namun menegaskan bahwa PT Sritex akan tetap bergerak di bidang tekstil.
Sementara itu, Anggota Tim Kurator PT Sritex, Nurma Sadikin, mengungkapkan bahwa aset perusahaan akan disewakan kepada investor sebelum proses lelang resmi dilakukan.
Selama masa sewa ini, mantan pekerja PT Sritex akan kembali bekerja.
Namun, ia menekankan bahwa status pekerja mereka bersifat sementara, yakni hingga ada pemilik baru atau pemenang lelang yang sah.
Artikel Terkait
Solusi Dedi Mulyadi ke Warga Daerah Langganan Banjir di Karawang: Rumah Panggung Setinggi 2,5 Meter
Ingar Bencana Alam di Bogor, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Justru Soroti Masalah Alih Fungsi Lahan
Imbas Hujan Deras di Bogor, Akses Jalan Stasiun Batu Tulis Amblas hingga Ditutup Sementara
Tak Gabung ke Asosiasi Penyanyi VISI, Anji Mengaku Dirinya Tak Diajak karena Kurang Terkenal
Ciptakan Kenangan Paling Manis, Begini Kisah Persahabatan Mendiang Pendaki Lilie dan Elsa yang Meninggal Dunia Bersamaan saat Mendaki Puncak Carstensz
Penukaran Uang Lebaran 2025 dari Bank Indonesia Sudah Dibuka, Begini Jadwal dan Tutorial Cara Pemesanannya
Sorotan Khusus: Sederet Titik Tertinggi Banjir di DKI Jakarta, Ada yang Capai 5 Meter
Harga Tiket Pesawat Domestik untuk Mudik Lebaran 2025 Turun Hingga 14 Persen, Ini Jadwal Terbang dan Periode Pembeliannya
Bukan Hoaks, Nama D’Masiv Terpampang di Halte Petukangan untuk Rayakan 22 Tahun Karier Grup di Industri Hiburan: Hadiah untuk Diri Sendiri
Rendaman Banjir di DKI Jakarta: Ribuan Warga Ngungsi ke 4 Titik Kelurahan Jaksel hingga Jaktim