Manadonesia.com - Sedang hangat diperbincangkan sebagian publik Tanah Air terkait kasus importasi gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode 2015-2016, Tom Lembong.
Tersangka lainnya dalam perkara ini yakni Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan 9 orang lainnya.
Penyidik menilai Tom dan CS telah melaksanakan importasi gula secara melawan hukum pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Perbuatan mereka dianggap telah menguntungkan pihak lain dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar.
Hal itu berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Terkini, Tom Lembong menjalani persidangan perdana usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Kamis, 6 Maret 2025.
Sidang ini dilakukan dengan agenda penyampaian dakwaan dari pihak jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Tom Lembong di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum dari Kejagung menyoroti tindakan eks Mendag RI periode 2015-2016 itu saat menunjuk koperasi milik TNI-Polri yang dinilai berkaitan dengan kasus impor gula Kemendag RI.
Jaksa menyebut Tom Lembong saat itu menunjuk 4 induk koperasi berbeda milik TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula di pasar domestik.
Sejumlah koperasi itu antara lain, Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri.
Selain itu, Tom Lembong juga disebut telah menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) untuk menstabilkan harga gula.
Kemudian, jaksa menyoroti tindakan Tom Lembong yang lebih memilih koperasi-koperasi milik TNI-Polri, dan tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk pengendalian harga gula.
"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk Perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, SKKP TNI-Polri," sebut jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis, 6 Maret 2025.***
Artikel Terkait
Imbas Hujan Deras di Bogor, Akses Jalan Stasiun Batu Tulis Amblas hingga Ditutup Sementara
Tak Gabung ke Asosiasi Penyanyi VISI, Anji Mengaku Dirinya Tak Diajak karena Kurang Terkenal
Ciptakan Kenangan Paling Manis, Begini Kisah Persahabatan Mendiang Pendaki Lilie dan Elsa yang Meninggal Dunia Bersamaan saat Mendaki Puncak Carstensz
Penukaran Uang Lebaran 2025 dari Bank Indonesia Sudah Dibuka, Begini Jadwal dan Tutorial Cara Pemesanannya
Sorotan Khusus: Sederet Titik Tertinggi Banjir di DKI Jakarta, Ada yang Capai 5 Meter
Harga Tiket Pesawat Domestik untuk Mudik Lebaran 2025 Turun Hingga 14 Persen, Ini Jadwal Terbang dan Periode Pembeliannya
Bukan Hoaks, Nama D’Masiv Terpampang di Halte Petukangan untuk Rayakan 22 Tahun Karier Grup di Industri Hiburan: Hadiah untuk Diri Sendiri
Rendaman Banjir di DKI Jakarta: Ribuan Warga Ngungsi ke 4 Titik Kelurahan Jaksel hingga Jaktim
Susul 150 Karyawan, Ribuan Pekerja Sritex yang di-PHK akan Segera Dipekerjakan Lagi, Mensesneg: Semuanya Nanti akan Kembali Bekerja
Momen Manis Fiersa Besari Bersama Kinasih Menyusuri Bumi usai Selamat dari Ekspedisi Carstensz: Pulang dengan Rasa Rindu