Update Kasus Impor Gula Kemendag: Tom Lembong Pertanyakan Kenapa Hanya Dirinya yang Jadi Terdakwa

photo author
- Selasa, 11 Maret 2025 | 14:57 WIB
Potret eks Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Tom Lembong. (Instagram.com/@tomlembong)
Potret eks Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Tom Lembong. (Instagram.com/@tomlembong)

Manadonesia.com - Sedang hangat diperbincangkan sebagian publik Tanah Air, terkait pembaruan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Tom Lembong, pada Selasa, 11 Maret 2025.

Terkini, Tom Lembong mempertanyakan kenapa hanya dirinya selaku eks Mendag RI yang ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Hal itu disampaikan Tom Lembong usai jaksa membacakan tanggapan atas eksepsi Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa, 11 Maret 2025.

Mulanya, kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, menyampaikan keberatan atas tanggapan jaksa terkait tempus waktu dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.

"Ini kami sangat keberatan karena penyidikan ini harusnya 2015-2023. Kenapa tempusnya ini hanya tempus pada saat Pak Tom Lembong menjabat? itu keberatan kami majelis," kata Ari Yusuf Amir dalam kesempatan yang sama.

Ari mengatakan, jaksa tidak menjelaskan korelasi pasal yang didakwakan terhadap Tom Lembong seraya mempertanyakan bagaimana bisa Tom Lembong dinyatakan melanggar UU Tipikor.

"Padahal dalam perbuatan melawan hukum yang didakwakan itu adakah UU Perlindungan Petani, itu adalah UU Perlindungan Pangan serta Permendag dan juga Permen 117," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Tom Lembong menyampaikan keberatannya dengan mempertanyakan alasan Mendag RI yang dijerat dalam kasus ini hanya dirinya.

"Kenapa hanya saya yang menjadi terdakwa bahkan tersangka?" tanya Tom Lembong kepada JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa, 11 Maret 2025.

"Saya juga merasa bahwa terlalu, tanggapannya JPU belum memperlihatkan sama sekali hubungan antara pelanggaran UU yang dituduhkan dengan tindak korupsi yang dituduhkan," sambungnya.

Usai persidangan, Tom Lembong pun sempat menuturkan kepada awak media terkait penyidikan kasus ini dimulai tahun 2015-2023.

Eks Mendag RI itu mengatakan Kejagung seharusnya konsisten dan tak tebang pilih karena kebijakan impor gula juga dilakukan Menteri Perdagangan lain di era tersebut.

"Jadi kenapa hanya saya yang didakwa atau bahkan ditersangkakan? Itu kan tidak konsisten, Karena kalau memang perkara yang didakwa itu 2015 sampai 2023, ya harus konsisten," tutur Tom Lembong.

"Semua Menteri Perdagangan yang menjabat, karena semuanya juga melakukan hal yang sama persis seperti saya, juga atas dasar hukum yang sama seperti saya," tandasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X