Manadonesia.com - Sedang hangat diperbincangkan sebagian publik Tanah Air, terkait pembaruan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Tom Lembong, pada Selasa, 11 Maret 2025.
Terkini, Tom Lembong mempertanyakan kenapa hanya dirinya selaku eks Mendag RI yang ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Hal itu disampaikan Tom Lembong usai jaksa membacakan tanggapan atas eksepsi Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa, 11 Maret 2025.
Mulanya, kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, menyampaikan keberatan atas tanggapan jaksa terkait tempus waktu dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.
"Ini kami sangat keberatan karena penyidikan ini harusnya 2015-2023. Kenapa tempusnya ini hanya tempus pada saat Pak Tom Lembong menjabat? itu keberatan kami majelis," kata Ari Yusuf Amir dalam kesempatan yang sama.
Ari mengatakan, jaksa tidak menjelaskan korelasi pasal yang didakwakan terhadap Tom Lembong seraya mempertanyakan bagaimana bisa Tom Lembong dinyatakan melanggar UU Tipikor.
"Padahal dalam perbuatan melawan hukum yang didakwakan itu adakah UU Perlindungan Petani, itu adalah UU Perlindungan Pangan serta Permendag dan juga Permen 117," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Tom Lembong menyampaikan keberatannya dengan mempertanyakan alasan Mendag RI yang dijerat dalam kasus ini hanya dirinya.
"Kenapa hanya saya yang menjadi terdakwa bahkan tersangka?" tanya Tom Lembong kepada JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa, 11 Maret 2025.
"Saya juga merasa bahwa terlalu, tanggapannya JPU belum memperlihatkan sama sekali hubungan antara pelanggaran UU yang dituduhkan dengan tindak korupsi yang dituduhkan," sambungnya.
Usai persidangan, Tom Lembong pun sempat menuturkan kepada awak media terkait penyidikan kasus ini dimulai tahun 2015-2023.
Eks Mendag RI itu mengatakan Kejagung seharusnya konsisten dan tak tebang pilih karena kebijakan impor gula juga dilakukan Menteri Perdagangan lain di era tersebut.
"Jadi kenapa hanya saya yang didakwa atau bahkan ditersangkakan? Itu kan tidak konsisten, Karena kalau memang perkara yang didakwa itu 2015 sampai 2023, ya harus konsisten," tutur Tom Lembong.
"Semua Menteri Perdagangan yang menjabat, karena semuanya juga melakukan hal yang sama persis seperti saya, juga atas dasar hukum yang sama seperti saya," tandasnya.***
Artikel Terkait
Gerak Cepat Kepala Badan Gizi Nasional, Bantah Perbedaan Anggaran Rp10.000 dan Rp8.000 MBG Bukan karena Korupsi
Keluarga Pendaki Gunung Elsa Laksono Unggah Foto Terakhir Mendiang di Puncak Carstensz Pyramid, Janji Akun Medsosnya Tetap Aktif untuk Berbagi Kisah I
Fiersa Besari Tinggalkan Komentar di Unggahan Foto Terakhir Elsa dan Lilie di Puncak Carstensz Pyramid: Bu Elsa dan Mamak, Terima Kasih
Polres Kotamobagu Gelar Penandatanganan Pakta Integritas dan Pengambilan Sumpah Penerimaan Polri
Lomba Hafalan Surat Pendek, Adzan dan Mewarnai Meriahkan Festival Ramadan Pegadaian di Kotamobagu
Kapolres Kotamobagu Gelar Tarawih Bersama Kemenag, Tekankan Persatuan dan Keamanan di Bulan Ramadan
Satres Narkoba Polres Bolmong Tangkap Pengedar Sabu di Inobonto, Komitmen Perangi Narkoba!
Dibongkar Bibi Kim Sae-ron, Gold Medalist Pernah Menagih Uang Kompensasi DUI Rp7,8 Miliar kepada Mendiang di Tahun 2024
Heboh di Medsos, Kim Soo-hyun Dikabarkan Pacari Mendiang Kim Sae-ron Saat Masih di Bawah Umur
Temui Langsung Prabowo di Istana, Pandawara Group Bakal Blak-blakan Bicara Soal Sampah