Yayasan Seniman 'Langgar Art' Surati Bupati Ipuk Fiestiandani, Minta Penjelasan Penutupan Paksa Minimarket di Banyuwangi

photo author
- Jumat, 2 Mei 2025 | 20:16 WIB
Yayasan Seniman ‘Langgar Art’ di Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim). (Instagram.com/@langgarart_bwi)
Yayasan Seniman ‘Langgar Art’ di Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim). (Instagram.com/@langgarart_bwi)

Manadonesia.com - Sedang hangat diperbincangkan terkait penutupan operasional toko modern atau minimarket milik para pengusaha lokal oleh Satpol PP di Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim).

Langkah Satpol PP Banyuwangi itu dinilai bisa mengakibatkan gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di kalangan pegawai minimarket.

Terlebih, Pelaku UMKM yang menitipkan dagangan dan berjualan di depan minimarket pun terancam kehilangan pendapatan.

Baca Juga: Pasca Viral Siswa Bekasi Bersih-bersih Sungai, Dedi Mulyadi: Lebih Baik Ketimbang Urusin Wisuda

Selain itu, pertokoan yang dibangun setelah keberadaan minimarket menjadi pusat keramaian, juga akan menjadi korban.

Hal itu menimbulkan polemik di kalangan pengusaha lokal Banyuwangi, lantaran adanya sentimen sejumlah tempat usaha milik pemodal besar dari luar daerah, disinyalir belum mengantongi perizinan lengkap justru bisa bebas beroperasi.

Terkini, sejumlah seniman dan pegiat budaya yang tergabung dalam Yayasan 'Langgar Art' melayangkan surat permohonan audiensi kepada Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani.

Ketua Yayasan Langgar Art, Imam Maskun mempertanyakan kebijakan pemerintah Banyuwangi yang menutup minimarket milik pengusaha lokal yang belakangan gencar dilakukan oleh Satpol PP Banyuwangi.

Hal itu disampaikan Imam melalui 'Surat Permohonan Audiensi Strategis' Nomor: 005/YLA/IV/2025 terkait kebijakan perizinan dan penertiban usaha di Kabupaten Banyuwangi, Jatim, tertanggal 26 April 2025.

"Kami memandang pentingnya ruang dialog terbuka antara masyarakat sipil dan pemerintah daerah dalam merespon dinamika tata kelola perizinan dan penertiban kegiatan usaha di wilayah ini," tutur Imam dalam surat permohonan audiensi tersebut.

Hal tersebut seiring dengan berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Ketua Yayasan 'Langgar Art' itu menuturkan, perubahan kebijakan perizinan usaha telah membuka peluang besar bagi kemudahan berusaha.

Di sisi lain, Imam menyoroti munculnya praktik pengawasan dan penindakan yang belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan.

"Belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan prosedural dan pendekatan humanis, khususnya terkait, penutupan sepihak terhadap toko-toko modern dan pelaku UMKM kecil," tutur Imam.

"Maraknya bank plecit/ilegal yang mencekik ekonomi rakyat tanpa penindakan efektif, penertiban baliho dan spanduk yang dinilai tebang pilih, tanpa pendekatan dialogis," sambungnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X