Manadonesia.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan 264 jemaah calon haji nonprosedural.
Kabid TPI Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Jerry Prima mengungkapkan bahwa hal tersebut dilakukan untuk melindungi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada di luar negeri.
“Total ada 264 jemaah calon haji nonprosedural yang kami gagalkan,” kata Jerry di Tangerang pada Rabu, 21 Mei 2025.
Baca Juga: Prabowo Terbitkan Perpres Baru: TNI dan Polri Kini Bisa Lindungi Jaksa dan Keluarganya
“Ini juga bentuk perlindungan WNI di luar negeri, kalau ada yang berangkat nonprosedural, akan dilakukan pencegahan,” terangnya.
Jerry juga menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan haji tahun ini, Arab Saudi memiliki kebijakan menggunakan visa elektronik.
Dengan adanya visa elektronik ini, visa tidak lagi ditempel di paspor milik jemaah atau penumpang yang akan terbang ke Arab Saudi.
“Konsulat Jenderal RI di Jeddah sudah mengeluarkan pemberitahuan perihal instruksi otoritas penerbangan sipil di Arab Saudi (GACA Circular) mengenai kedatangan penumpang di bandara Jeddah selama musim operasional Haji,” ujar Jerry.
Aturan dalam pemberitahuan tersebut adalah instruksi bagi maskapai untuk memastikan seluruh dokumen dan tiket penumpang yang masuk ke Bandara Internasional King Abdul Aziz.
“Selain itu juga harus mematuhi periode pembatasan masuk kota Makkah untuk mereka yang tidak memiliki visa haji atau izin resmi lainnya,” imbuhnya.
Pemeriksaan pada aktivitas keluar-masuk negara ini juga memastikan bahwa tidak ada WNA maupun WNI yang berada di daftar cekal, punya paspor yang sah, dan visa ke negara tujuan.
Jerry menambahkan bahwa imigrasi mulai mengoptimalkan penggunaan mesin autogate, sehingga para penumpang bisa melakukan pemeriksaan secara mandiri di mesin yang disediakan.
Sementara itu, kelompok terbang (kloter) jemaah calon haji Indonesia sudah masuk gelombang II dan akan terus dilakukan penerbangan kloter lainnya dari Tanah Air menuju Arab Saudi hingga 31 Mei 2025.
***