Eks Dirjen Kemnaker Buka Suara Soal Dugaan Pemerasan TKA: Imigrasi Juga Terlibat

photo author
- Selasa, 3 Juni 2025 | 13:01 WIB
Mantan Dirjen Kemenkare, Suhartono. (menpan.go.id)
Mantan Dirjen Kemenkare, Suhartono. (menpan.go.id)

Manadonesia.com - Mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Suhartono, memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 2 Juni 2025.

Suhartono diperiksa dalam penyelidikan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker RI sebagai saksi.

Setelah menjalani pemeriksaan, Suhartono menyebut bahwa perizinan tenaga kerja asing melibatkan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Baca Juga: Subsidi Upah Siap Dicairkan, Pemerintah Anggarkan Rp10,72 T untuk Pekerja Bergaji Rendah dan Guru Honorer

"Prosesnya ada, nanti ada beberapa instansi. Kan ini prosesnya panjang. Iya iya (Imigrasi kasih izin TKA). Kita hanya melibatkan untuk izin RPTKA-nya saja," ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 2 Juni 2025.

Meski demikian, Suhartono tidak menjelaskan secara rinci bagaimana keterlibatan Imigrasi dalam kasus yang tengah diselidiki.

Ia menyebut bahwa hal tersebut terlalu teknis untuk dibahas lebih lanjut dan menyarankan agar media bertanya langsung kepada penyidik.

"Coba nanti tanyakan KPK, ini kan proses hukum nih," ucapnya, sambil menyampaikan bahwa ia mendapat delapan pertanyaan selama pemeriksaan.

Suhartono sendiri sedikit bicara dan tak ingin membahas lebih lanjut soal dugaan pemerasan ini.

Di hari yang sama, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hartono, Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemnaker 2019–2024 sekaligus Dirjen Binapenta 2024–2025.

Namun hingga sore hari, Hartono belum terlihat memenuhi panggilan penyidik.

Untuk diketahui, KPK tengah menyelidiki dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi proses pengurusan izin RPTKA di Kemnaker sejak tahun 2020.

Lembaga antirasuah itu menduga ada oknum yang memungut sejumlah uang, atau menerima gratifikasi dari calon tenaga kerja asing di lingkungan Direktorat Jenderal Binapenta.

Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X