Manadonesia.com - Sedang hangat diperbincangkan sebagian publik Tanah Air terkait pemerintah RI yang izin usaha tambang (IUP) 4 perusahaan di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, pada Selasa, 10 Juni 2025.
Hal itu berdasarkan keputusan langsung dari Presiden Prabowo Subianto, sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi.
"Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut Izin Usaha Pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," ujar Prasetyo dalam jumpa pers di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, 10 Juni 2025.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Persoalan Tambang Nikel di Raja Ampat versi Menteri Bahlil
Untuk diketahui, pemerintah telah memutuskan 4 dari 5 perusahaan tambang yang ada di sekitar kawasan Raja Ampat.
Empat perusahaan itu adalah PT KSM, PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dan PT Nurham. Keempat perusahaan itu memiliki izin berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP).
Hanya PT Gag Nikel yang terafiliasi PT Aneka Tambang Tbk. atau Antam, yang tidak dicabut dengan status izin Kontrak Karya Operasi Produksi.
Adapun pencabutan IUP empat perusahaan itu menyusul maraknya desakan publik atas penambangan di kawasan Raja Ampat, sekaligus hasil penyelidikan internal yang dilakukan oleh sejumlah kementerian.
Berkaca dari hal itu, pencabutan izin terhadap PT KSM sebagai perusahaan penambang nikel yang terafiliasi dengan keluarga konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan.
Nama Freddy Numberi mencuat ke permukaan sebagai sosok di balik perusahaan pemilik IUP di Raja Ampat itu.
Diketahui, Eks Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2004-2009 pada masa pemerintahan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini tercatat sebagai Direktur Utama PT Kawei Sejahtera Mining.
Merujuk dalam data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, perusahaan tersebut disahkan berdasarkan Surat Keputusan Nomor AHU-0036853.AH.01.02.Tahun 2023. Surat tersebut terbit pada 28 Juni 2023.
PT Kawei Sejahtera Mining tercatat sebagai perseroan swasta nasional dengan jangka waktu tidak terbatas dan status tertutup.
Pemerintah juga mencatat PT Kawei Sejahtera Mining memiliki kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) 07295 dengan kegiatan usaha pertambangan bijih nikel.
Modal yang ditempatkan perusahaan itu tercatat sebanyak 200 ribu lembar saham dengan nilai Rp 200 miliar.***
Artikel Terkait
Menteri LH Pastikan PT GAG Nikel Tetap Jalankan Operasional Berkelanjutan, Hasil Penilaian Lapangan Sesuai Kaidah Lingkungan
Bukan PT GAG Nikel yang Merusak Raja Ampat, Menteri Lingkungan Hidup Sebut Dua Perusahaan Lain yang Lakukan Pelanggaran dan Pencemaran
Hari Raya Idul Adha 1446 H, IFG dan Anggota Holding Salurkan 138 Hewan Kurban ke Masyarakat
Dari Lapangan ke Isu Kemanusiaan, Mancini Serukan Perdamaian di Gaza
Diduga Salah Tangkap oleh Oknum Polisi, Seorang Pria di Cianjur Mengadu ke Dedi Mulyadi, Polres Beri Penjelasan
BPJS Hewan Diwacanakan, Francine PSI: Bangun Dulu Minimal 15 Puskeswan
Jemaah Haji Asal Indonesia Merokok di Kamar Hotel, Alarm Bunyi Hebohkan Lantai 19 Hotel Arab Saudi
Ramai Soal Gugatan Royalti, Charly Van Houten: Bebas Nyanyikan Lagu Saya Tak Perlu Bayar
Sambutan Merah Putih di Negeri Sakura: Kedatangan Timnas Indonesia Disambut Meriah oleh Suporter
Kronologi Lengkap Persoalan Tambang Nikel di Raja Ampat versi Menteri Bahlil