Tingkat Kenaikan Gaji Hakim Bervariasi, Ini Golongan yang akan Menerima Kenaikan Tertinggi 280 Persen Sesuai Janji Prabowo

photo author
- Jumat, 13 Juni 2025 | 17:02 WIB
Presiden Prabowo saat menghadiri acara Pengukuhan 1.451 Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta pada Kamis, 12 Juni 2025. (Instagram/sekretariat.kabinet)
Presiden Prabowo saat menghadiri acara Pengukuhan 1.451 Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia di Jakarta pada Kamis, 12 Juni 2025. (Instagram/sekretariat.kabinet)

Manadonesia.com - Presiden Prabowo hadir dalam pengukuhan 1.451 hakim baru di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, pada Kamis, 12 Juni 2025.

Dalam momen tersebut, Prabowo juga mengumumkan adanya kenaikan gaji untuk para hakim.

Untuk kenaikannya sendiri akan bervariasi dengan kenaikan tertingginya adalah 280 persen.

“Hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikan, demi kesejahteraan para hakim, dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan di mana kenaikan yang tertinggi mencapai 280 persen,” ujar Prabowo di acara pengukuhan tersebut.

Baca Juga: Kala Jokowi Mengaku Telah Kantongi Dukungan Jadi Ketum PSI namun Dinilai Masih Belum Cukup

Prabowo mengungkapkan keprihatinannya usai menerima laporan bahwa sebagian besar hakim tidak mengalami kenaikan gaji sampai 18 tahun.

Selain soal gaji, Presiden juga menyoroti kesejahteraan dan fasilitas yang belum memadai yang diterima para hakim.

“Saya dapat laporan ada Hakim yang masih kontrak, tidak punya rumah dinas dan sebagainya, dan sebagainya,” ucapnya.

“Perumahan sudah kita tertibkan, mudah-mudahan segera akan dilaksanakan, kita besar-besaran akan lakukan pembangunan perumahan,” terangnya.

Mengenai angka kenaikan tertinggi 280 persen, Prabowo menyebutkan golongan junior yang akan mendapatkannya.

“Golongan yang naik tertinggi adalah golongan yang paling junior, paling bawah,” ujarnya.

Meski begitu, ia menjanjikan bahwa semua golongan hakim akan mendapatkan kenaikan gaji.

“Tapi semua hakim akan naik secara signifikan, secara signifikan, dan saya monitor terus” imbuhnya.

Golongan paling junior adalah III/a dengan masa kerja nol tahun yang saat ini menerima gaji pokok Rp2.785.000.

Jika mendapatkan kenaikan tertinggi 280 persen, maka gaji baru yang akan didapatkan adalah Rp7.799.960.
***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X