Dugaan Kasus Investasi Fiktif Taspen: KPK Geledah Kantor di Jaksel, Sita Aset dan Dokumen Penting

photo author
- Sabtu, 21 Juni 2025 | 15:42 WIB
Gedung kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (kpk.go.id)
Gedung kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (kpk.go.id)

Manadonesia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyidikan kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen.

Terbaru, tim penyidik KPK telah menggeledah sebuah kantor di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat 20 Juni 2025.

Dari hasil giat tersebut, KPK telah menyita sejumlah barang bukti yang dapat memperkuat jeratan hukum dalam kasus ini.

Baca Juga: Seskab Teddy Ikut Bertemu Putin di Rusia, Kenang Kembali Momen Dampingi Prabowo saat Menjabat Menteri Pertahanan dan Presiden Terpilih

Adapun penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya telah menyeret mantan Direktur Utama Taspen, Antonius N.S Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM), Ekiawan HP.

Keduanya sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tak hanya itu, KPK juga telah menetapkan PT Insight Investments Management (IIM) sebagai tersangka korporasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membeberkan hasil dari agenda penggeledahan tersebut.

"Penyidik telah mengamankan dokumen catatan keuangan, transaksi efek, daftar aset, dan BBE,” ujar Budi, dikutip Sabtu 21 Juni 2025.

“Serta 2 unit kendaraan roda 4,” tegas Budi merinci barang bukti yang diamankan.

Dengan terus bergulirnya penyidikan ini, KPK berharap semua pihak yang terkait dapat bersikap kooperatif dan membantu proses hukum.

Penyidik KPK juga menyatakan telah mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga turut menerima dan menikmati aliran uang haram dalam perkara korupsi PT Taspen.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X