12 Posisi Dubes Masih Kosong, DPR Desak Pemerintah Segera Bertindak: Diplomasi RI Bisa Terganggu

photo author
- Selasa, 1 Juli 2025 | 14:01 WIB
Komisi I DPR RI mengingatkan pemerintah untuk segera mengingatkan kekosongan posisi di 12 KBRI. (kemlu.go.id)
Komisi I DPR RI mengingatkan pemerintah untuk segera mengingatkan kekosongan posisi di 12 KBRI. (kemlu.go.id)

Manadonesia.com - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, menyoroti kekosongan posisi duta besar (dubes) di 12 Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).

Ia mendesak pemerintah untuk segera mengisi kekosongan itu demi menjaga efektivitas diplomasi Indonesia di kancah internasional.

"Data yang saya terima ada 12 KBRI kosong tanpa Dubes," tegas Anton dalam Rapat Kerja bersama Menteri Luar Negeri Sugiono di Gedung Nusantara I, Jakarta Pusat, Senin 30 Juni 2025.

Baca Juga: Klaim BUMN Tak Dirugikan dari Kebijakan Impor Gula, Tom Lembong: Yang Rugi Hanya Satu Importir Swasta

Anton menyampaikan bahwa posisi Dubes Indonesia untuk Amerika Serikat kosong sejak 2023 karena pejabat sebelumnya ditunjuk menjadi Wakil Menteri BUMN.

Ia juga menjelaskan bahwa posisi dubes di PBB New York kosong sejak 2024 karena dubesnya menjabat sebagai Wakil Menteri Luar Negeri.

Selain itu, posisi Dubes di PBB Jenewa kosong lantaran diplomat yang bersangkutan diangkat menjadi Wakil Menteri PPN dan Bappenas.

Lebih lanjut, Anton juga menyoroti posisi Dubes untuk Korea Utara yang sudah lama tidak terisi sejak pandemi COVID-19.

"Korea Utara dari 2021 ditarik karena COVID-19 sampai sekarang tidak ada," tambahnya.

Menurut Anton, keberadaan dubes sangat krusial dalam menjalankan tugas-tugas diplomatik negara, termasuk perlindungan WNI.

Anton mengingatkan agar pemerintah segera melakukan pengisian pos-pos yang kosong.

"Dubes faktor yang paling penting di Kemenlu, selain sebagai melindungi WNI kita, diplomasi kita," Anton menegaskan.

"Ya kalau saya sih maunya yang kosong ini segera diisi lah, apapun alasannya," imbuhnya.

Dengan desakan ini, DPR berharap tidak ada kekosongan berkepanjangan yang berpotensi melemahkan posisi diplomatik Indonesia di luar negeri.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X