Isu Bupati Batang Hari Ngambek Dibantah, Pemkab Pastikan SK PPPK Tak Ditahan

photo author
- Rabu, 16 Juli 2025 | 19:21 WIB
Momen pelantikan 1.077 PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari. (Instagram/pemkabbatanghari)
Momen pelantikan 1.077 PPPK di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari. (Instagram/pemkabbatanghari)

Manadonesia.com – Pemerintah Kabupaten Batang Hari angkat bicara soal kabar miring yang menyebut Bupati Batang Hari, Fadhil Arief, sempat ‘ngambek’ dan menahan Surat Keputusan (SK) pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Gelombang I.

Isu itu mencuat setelah insiden menggelitik dalam acara pelantikan 1.077 PPPK yang digelar Senin, 14 Juli 2025 lalu, di mana terjadi kekeliruan dalam pelepasan balon sebelum aba-aba resmi.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Batang Hari, Amir Hamzah, menyampaikan bantahan terhadap isu miring itu.

Baca Juga: DPR Soroti Akun Ganda Medsos, Minta Platform Batasi Satu Orang Satu Akun

Ia memastikan tidak ada penundaan ataupun penahanan SK yang dimaksud.

"Kata-kata merajuk atau ngambek itu hoax, ya. SK tetap kita bagikan, karena ini kan cuma prosedur," ujar Amir dalam keterangan tertulis pada Rabu, 15 Juli 2025.

"SK nanti akan diberikan oleh OPD masing-masing setelah ditandatangani oleh para saksi yang hadir," imbuhnya.

Amir menjelaskan, pembagian SK memang membutuhkan proses dan tidak memungkinkan dilakukan secara serentak pada hari pelantikan.

"Kalau seribu itu dibagi kemarin, nggak sudah sampai sore, belum nekennya, ya, proses administrasi lah," lanjutnya.

Ia menegaskan bahwa situasi ini menjadi bagian dari pembelajaran administratif bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Batang Hari.

"ASN itu memang harus bekerja, ya harus memahami. Nanti lain yang diperintahkan, lain yang dikerja," sebut Amir.

Amir juga memastikan bahwa SK akan segera dibagikan setelah seluruh prosedur selesai dilakukan.

"Jadi tidak ada nahan-nahan SK, tidak ada. Ya proses administrasi harus mereka lalui. Kan SK-nya akan diberikan OPD masing-masing setelah proses administrasi selesai," tutupnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X