Manadonesia.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan telah menyelesaikan proses analisis rekening dormant atau tidak aktif yang dilakukan bersama perbankan sejak 15 Mei 2025.
Proses tersebut rampung pada 31 Juli 2025 dengan menghasilkan peta risiko atas 122 juta rekening dormant.
“Proses di PPATK sudah selesai. Selanjutnya, mekanisme aktivasi kembali sepenuhnya berada di masing-masing bank," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam keterangan resminya, Sabtu 9 Agustus 2025.
Baca Juga: Media Vietnam Sindir VAR Baru Digunakan di Final AFF U-23 Jelang Negaranya Duel Lawan Garuda Muda
Menurut PPATK, peta risiko yang disusun mengelompokkan rekening dormant berdasarkan tingkat risiko, tanpa mengungkap informasi yang bersifat rahasia.
Peta ini akan menjadi acuan bagi regulator dan industri jasa keuangan dalam mengambil langkah perlindungan terhadap nasabah.
Sejumlah rekomendasi perbaikan penanganan dan mitigasi risiko penyalahgunaan rekening dormant juga telah diserahkan kepada otoritas terkait.
Salah satunya, meminta pihak bank secara proaktif memperbarui data nasabah melalui kontak langsung.
PPATK menegaskan, kebijakan penghentian sementara rekening bukanlah hukuman atau penghapusan hak, melainkan langkah preventif untuk melindungi dana nasabah.
Selain itu, langkah ini untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan dari berbagai tindak pidana seperti penipuan, jual beli rekening, judi online, korupsi, narkotika, dan peretasan.
“Kami terus mendorong percepatan layanan ini, sambil memastikan bahwa ke depan rekening yang dilepas benar-benar aman dari potensi penyalahgunaan,” tambah Ivan.
Sejak Mei 2025, PPATK telah memberikan arahan resmi kepada perbankan untuk mencabut penghentian sementara transaksi atas rekening dormant sesuai prosedur yang berlaku.
Hingga saat ini, lebih dari 100 juta rekening atau 90 persen telah kembali aktif, dengan mayoritas tidak bertransaksi selama 5 hingga 35 tahun.
PPATK berharap setelah dilakukan pengkinian data, rekening nasabah terbebas dari praktik jual beli rekening maupun potensi kejahatan siber.
Bagi nasabah yang rekeningnya masih berstatus dormant, PPATK mengimbau agar segera menghubungi bank terdekat atau layanan resmi bank untuk proses aktivasi kembali.***
Artikel Terkait
Sampaikan Pesan Ultah untuk Ria Ricis dan Moana, Aisar Khaled Beri Kado Kalung Emas dan Boneka
Viral Dugaan Rumah Warga di Pasuruan Terimbas Parkir Liar Penonton Sound Horeg, Panik usai Jalur ke Luar Ditutup
Santer Dikabarkan Dekat dengan Ria Ricis, Evan DC Hadir di Acara Ultah Moana
Ria Ricis Ungkap Makna Spesial Tema Ultah Moana yang Habiskan Biaya Rp1 Miliar
Bukan Sekadar Pesta, Ria Ricis Ungkap Alasan Habiskan Rp1 Miliar untuk Perayaan Ultah Moana
Momen Aldi Bragi dan Ikke Nurjanah Nyanyikan Lagu ‘Memandangmu’ Setelah 20 Tahun, Spesial di Pernikahan sang Anak
Berdampingan di Hari Pernikahan Anak, Aldi Bragi dan Ikke Nurjanah Kompak Bilang Begini
Reaksi Menohok Denny Sumargo usai Dituding Lebih Condong Bela Erika Carlina di Podcast Klarifikasi DJ Panda
Bongkar Fakta di Balik Klarifikasi DJ Panda, Denny Sumargo Sebut Kontennya Hasil Syuting Ulang
Media Vietnam Sindir VAR Baru Digunakan di Final AFF U-23 Jelang Negaranya Duel Lawan Garuda Muda