Manadonesia.com - Mantan Ketua DPR RI yang sebelumnya menjadi terpidana kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, resmi bebas bersyarat.
Setnov, sapaan akrabnya, meninggalkan Lapas Sukamiskin pada 16 Agustus 2025, sehari sebelum peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pun menyatakan bahwa pembebasan Setnov itu telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan No. PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 15 Agustus 2025.
Menteri Imipas Agus Andrianto menjelaskan, secara teknis Setnov sudah memenuhi syarat untuk memperoleh pembebasan bersyarat.
“Yang bersangkutan (Setya Novanto) berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya (bebas) tanggal 25 yang lalu,” ujar Agus di Istana Kepresidenan kepada wartawan di Jakarta, Minggu 17 Agustusn 2025.
Selama menjalani hukuman, Setnov tercatat berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas.
Selain itu, ia sudah melewati masa hukuman dua pertiga dari vonisnya.
Awalnya, Setnov divonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta, membayar uang pengganti US$7,3 juta, serta dicabut hak politiknya selama lima tahun oleh PN Tipikor Jakarta Pusat pada 24 April 2018.
Namun Mahkamah Agung memotong hukumannya menjadi 12,5 tahun setelah ia mengajukan peninjauan kembali (PK).
PK tersebut diputus pada 4 Juni 2025 dengan perkara No. 32 PK/Pid.Sus/2020.
Dalam kasus korupsi proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun itu, Setnov terbukti menerima aliran dana sebesar Rp117 miliar.
Sejak itu ia mendekam di Lapas Sukamiskin dan mendapat total remisi hingga 28 bulan 15 hari.
Kini statusnya telah berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.***
Artikel Terkait
Viral Momen Wakil Bupati Kulon Progo Berjongkok Ikatkan Tali Sepatu Paskibraka saat Upacara 17 Agustus
Viral Ucapan Wamen Stella Christie soal MBG Bisa Tingkatkan Kemampuan Matematika dan Bahasa Inggris Siswa, Begini Kata BGN
Petugas Paskibraka di Malut Dapat Hadiah Laptop dan Uang Saku dari Gubernur usai Kibarkan Merah Putih
IGK Manila Tutup Usia, Erick Thohir Kenang Kebersamaan di Persija dan Kejayaan Timnas di SEA Games 1991
Ramai Isu Kenaikan Gaji DPR, Begini kata Puan Maharani soal Tambahan Uang
Terbaru Gempa M6,0 di Poso, Satu Orang Dilaporkan Meninggal Dunia
Mengintip Periode Newborn Baby, Ini 4 Hal yang Perlu Dicermati: Termasuk Perubahan Emosi sang Ibu
Pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert Ikut Meriahkan HUT RI ke-80 di Belanda
Rahasia Cegah Lemak Tersembunyi di Perut Lewat Kebiasaan Rutin Konsumsi 8 Makanan Padat Nutrisi Ini
Amankah Produk Skincare Berbahan Vaseline untuk Pelembap Wajah? Hati-hati, Ini Plus Minusnya Menurut Ahli