Manadonesia.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bakal ada aturan baru terkait pembelian gas LPG 3 kilogram (kg).
Bahlil menyebut bahwa mulai tahun 2026, masyarakat bisa membeli gas LPG 3 kg berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kebijakan tersebut, menurut Bahlil adalah untuk mengantisipasi distribusi gas LPG 3 kg tidak sesuai dengan target sasaran yang berhak.
Baca Juga: Di depan DPR, Wamendagri Akui Pajak Bangunan Masih Jadi Andalan Utama Pemasukan Daerah
Dengan menggunakan data NIK, diharapkan masyarakat dengan ekonomi menengah atas tidak menggunakan gas LPG 3 kg lagi di tahun 2026.
Kondisi ekonomi masyarakat yang berhak membeli gas LPG 3 kg dengan NIK ini nantinya akan berdasar pada data tunggal yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
“Tahun depan iya (pakai NIK), jadi yang kaya nggak usah pakai LPG 3 kg lah, desil 8,9,10 saya pikir mereka dengan kesadaran lah,” ujar Bahlil kepada awak media di Istana Negara pada Senin petang, 25 Agustus 2025.
Untuk regulasi pembelian, Ketum Partai Golkar ini mengungkapkan sedang digodok untuk bisa diterapkan.
“Teknisnya lagi diatur,” imbuhnya.
Selain gas LPG 3 kg, pemerintah saat ini sedang memperketat penyaluran BBM bersubsidi.
Pasalnya, baik gas maupun BBM bersubsidi sekarang ini dianggap masih banyak yang meleset dari target yang berhak untuk menerima bantuan.
***
Artikel Terkait
Di Hadapan Warga Dayak, Gibran Pastikan Proyek IKN Tidak Akan Terhenti
Nafa Urbach Minta Maaf Usai Pernyataannya soal Tunjangan Rumah DPR Tuai Kritik
Indonesia dan Bangladesh Perkuat Kemitraan Energi demi Ketahanan dan Keberlanjutan
Uang Beredar pada Juli 2025 Tumbuh 6,5 Persen, Dorong Likuiditas Perekonomian Nasional
Kisah Inspiratif: Susan Wojcicki, Perempuan Visioner di Balik Kesuksesan Google dan YouTube
Rekomendasi Mobil Pick Up Murah 2025, Cocok untuk Usaha Kecil hingga Menengah
Cari Fakta Penyebab Banjir, Tim Gabungan Temukan Aktivitas Tambang Liar di Hulu Sungai Bolaang
Lapor Capaian ke Presiden, Mentan Klaim Harga Beras Turun dan Siap Lakukan Operasi Pasar Besar-besaran
Masalah Sampah Masih Jadi PR Tahunan, Zulhas Ungkap Perintah Percepatan Penyelesaian dari Prabowo
Di depan DPR, Wamendagri Akui Pajak Bangunan Masih Jadi Andalan Utama Pemasukan Daerah