Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan bahwa mulai 1 Februari 2025, penjualan LPG 3 kg melalui pengecer tidak lagi diperbolehkan.
Masyarakat yang ingin membeli gas melon hanya bisa mendapatkannya melalui pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
"Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu," ujar Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung di Jakarta, Jumat 31 Januari 2025.
"Nomor induk perusahaan diterbitkan melalui OSS. Kalau pengecer ingin jadi pangkalan, perseorangan pun boleh daftar," tambahnya.
Kebijakan ini bertujuan agar subsidi LPG 3 kg lebih tepat sasaran. Namun, keputusan tersebut akhirnya dibatalkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Kemudian memproses administrasi dan lain-lain, agar pengecer sebagai agen sub-pangkalan, harga LPG yang akan dijual ke masyarakat tidak terlalu mahal," jelas Dasco.
Presiden Prabowo meminta Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk memastikan bahwa pengecer tetap bisa menjual LPG 3 kg selama proses pendaftaran sebagai agen sub-pangkalan berlangsung.
Langkah ini diambil sebagai respons atas kelangkaan gas melon yang menyulitkan masyarakat mendapatkan akses ke LPG subsidi.