Manadonesia.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo turut buka suara mengenai olahraga padel yang ditarik pajak 10 persen oleh Pemerintah Provinsi Jakarta.
Dito mengatakan bahwa pajak tersebut menjadi insentif karena masuk di aturan pajak 10 persen.
“Sepemahaman saya, 10 persen itu justru memasukkan padel resmi masuk ke pajak olahraga yang 10 persen, justru ini harusnya insentif karena masuknya di 10 persen, bukan yang besar,” ujar Dito di kawasan TB Simatupang, Jakarta Selatan pada Minggu, 13 Juli 2025.
Ia menambahkan bahwa pemerintah punya hak untuk menarikan bagiannya sebagai kontribusi jika ada potensi ekonomi.
“Bagaimanapun, setiap ada potensi ekonomi dalam suatu jenis usaha, memang pemerintah memiliki hak untuk mengambil kontribusi dan 10 persen itu angka paling rendah di peraturan pajak,” imbuhnya.
Menurut Dito, dengan pemberlakuan pajak ini juga membuat para pengusaha lapangan padel menjadi lebih aman di mata hukum.
“Jadi, ya ini justru mengamankan para penggiat usaha yang ingin membangun lapangan padel di Jakarta,” tandasnya.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah memasukkan padel sebagai salah satu objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di sektor hiburan.
Gubernur Jakarta Pramono Anung sempat menyebutkan bahwa padel merupakan kegiatan yang memberikan hiburan, sehinga pajak 10 persen diterapkan untuk olahraga padel ini.
“Jadi, yang namanya pajak hiburan berlaku bagi semua kegiatan menghibur diri yang berbayar,” ujar Pramono di Kebayoran Baru, pada 5 Juli 2025 lalu.
“Jadi kemudian, semua permainan yang berbayar dan hiburan, ya kena pajak,” tambahnya.
Olahraga lain yang sudah mendapat aturan pajak hiburan 10 persen di antaranya biliar, tenis, squash, hingga renang dan tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Badan Penerimaan Daerah atau Bapenda Jakarta Nomor 257 Tahun 2025.
Sementara untuk padel sendiri adalah peraturan tambahan yang baru ditandatangani oleh Kepala Bapenda Jakarta pada 20 Mei 2025.
***