nasional

Blak-blakan ke DPR, Mentan Amran Sebut Ada Pejabat Kementan yang Kini Jadi DPO Kasus Mafia Pangan

Rabu, 16 Juli 2025 | 19:14 WIB
Menteri Pertanian (Mentan) RI, Andi Amran. (Instagram.com/@a.amran_sulaiman)

Manadonesia.com - Menteri Pertanian (Mentan) RI, Amran Sulaiman mengungkap secara blak-blakan terkait upayanya dalam memberantas praktik mafia pangan.

Hal itu disampaikan Amran saat rapat kerja (Raker) bersama Komisi IV DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 16 Juli 2025.

Amran menepis anggapan terkait langkah-langkahnya adalah upaya pencitraan, seraya mengungkap secara terbuka soal adanya pejabat eselon 2 di lingkungan Kementan yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terlibat dalam kasus mafia pangan.

Baca Juga: Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Temukan Warga TPA Sarimukti Masak Bangkai Ayam untuk Dimakan

"Bukan pencitraan Pak. Tahu Pak, 11 kami hukum (pejabat Kementan), tersangka eselon 2 di tempat kami DPO sekarang. Jadi bukan untuk dikenal publik Pak," ujar Amran.

Dalam penjelasannya, Amran membeberkan perkembangan penanganan sejumlah kasus mafia pangan. Mentan RI itu menyebut terdapat 20 tersangka dalam kasus minyak goreng ilegal dan 3 tersangka dalam kasus pupuk palsu.

Sementara dalam kasus beras oplosan, lanjut Amran, Kementan menemukan 212 merek beras premium dan medium yang tidak memenuhi standar mutu.

"Ini kami sudah kirim semua 212 ke Kapolri langsung tertulis. Kami sudah menyurat ke Kejagung, ke Kapolri. Buka pencitraan Pak, itu bukan mazhab kami itu," tegas Amran kepada para anggota Komisi IV DPR RI.

Tak berhenti di situ, Amran juga mengungkapkan tindak lanjut pemeriksaan terhadap tersangka terus berjalan.

"Kami tindak lanjuti, kami tagih mana yang tersangka. Kemarin tanggal 10 sudah diperiksa 26, laporan tadi malam karena kami pergi terus, itu 40 akan diperiksa lagi," terangnya.

Perihal kasus mafia pangan itu, Amran menilai kasus beras oplosan sangat merugikan masyarakat dan harus diusut tuntas.

Amran memastikan, upaya penegakan hukum dilakukan baik terhadap pihak luar maupun internal kementerian.

"Ini kan estimasi potensi, Polisi tentukan, di Pengadilan tentukan. Kalau pencitraan tidak Pak, bukan hanya dari luar, dari dalam juga kami hukum. Ada 11 tuh kami hukum," tukasnya.***

Tags

Terkini