MANADONESIA.COM - Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Baca Juga: Luar Biasa! Ternyata Minuman Olahan dari Jahe Merupakan Minuman Penduduk Surga
Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023
Yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas, di Kantor Kemenko PMK.
“Tahun 2023 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari,” ujar Menko PMK saat konferensi pers usai rakor.
Adapun 16 hari libur nasional dimaksud yaitu:
Baca Juga: Biasa Cium Tangan Guru, Begini Hukum Mencium Tangan Guru
– 1 Januari: Tahun Baru 2023 Masehi
– 22 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
– 18 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
– 22 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
– 7 April: Wafat Isa Almasih