MANADONESIA.COM - Rafael Alun Trisambodo beserta seluruh kekayaannya benar-benar menjadi sorotan publik pasca kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Mario Dandy mencuat.
Berdasarkan dari dokumen laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) KPK, Rafael Alun memiliki harta berjumlah Rp. 56 Milyar.
Pada harta tersebut, paling banyak merupakan properti Rafael Alun yang nilainya ditaksir mencapai Rp. 51 Milyar.
Kini, KPK saat ini sedang mengusut kekayan Rafael, menilai jumlah harta yang dimilikinya mencurigakan.
Sebab, Rafael Alun yang sebelumnya menjabat sebagai Pajabat Eselon III di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, bisa dibilang memiliki jumlah harta yang tidak sesuai dengan profil gajinya.
Manadonesia.com selanjutnya melansir dari akun Tiktok @rootindonesia pada Selasa, 7 Maret 2023 tentang perkembangan kasus Rafael.
Baca Juga: Puan Maharani Tertangkap Kamera Lagi Beli Sate di Pinggir Jalan, Apakah Pencitraan?
Bahwa puluhan rekening pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya mencapai nilai Rp. 500 Milyar.
Rekening tersebut kini telah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana kemudian membenarkan hal tersebut.
“Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya Debet/Kredit lebih dari Rp. 500 Milyar dan kemungkinan akan bertambah,” Ujar Ivan Yustiavandana.
Rekening yang diblokir terdiri dari rekening pribadi Rafael, keluarga, termasuk rekening puteranya Mario Dandy Satrio, serta rekening perusahaan atau badan hukum.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa telah dilakukan penghentian atau pemblokiran terhadap 40 rekening tersebut.