Dalam motif kasus ini tidak lepas dari pelanggaran disiplin oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo dan demi kelancaran selama pemeriksaan.
Ada juga motif lain yang mendukung antara lain resahnya publik terhadap perlakuan anak dari Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy.
Dasar hukum yang dikenakan terhadap pencopotan jabatan Rafael Alun Trisambodo adalah Pasal 31 Ayat (1) PP 94 Tahun 2021 Disiplin Pegawai Negeri Sipil:
Untuk kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi Hukuman Disiplin berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak bersangkutan diperiksa.
Terus apa yang dimaksud dalam PP 94 Tahun 2021 itu? Ini penjelasannya.
Dilansir manadonesia.com dari akun Instagram @sukahukum Selasa, 7 Maret 2023, yang diupload pada tanggal 24 Februari 2023.
Baca Juga: Saat Bulan Ramadhan Hindari 3 Bahan Makanan Ini, Stop Sumber Penyakit Kata dr. Zaidul Akbar
Disiplin pegawai negeri sipil adalah untuk mewujudkan PNS yang berintegritas moral, professional, dan akuntabel, sehingga dapat dijadikan pedoman dalam penegakan disiplin.
Sehingga diharapkan PNS lebih produktif dalam pencapaian prestasi karir kerja dan beritegritas moral.
Dari kasus yang menimpa tersangka Mario Dandy, Agnes, sampai sang ayahnya Rafael Alun Trisambodo, kita bisa belajar untuk tetap hati-hati dalam bertindak.
Mendahulukan emosi yang lagi naik-naiknya dalam situasi, sangat beresiko, maka baiknya untuk menenangkan diri sejenak dan kembali berfikir untuk dampak kedepannya.
Referensi:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. ***